Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati pedoman media siber Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Sri Mulyani Hentikan Penyaluran Tunjangan Sertifikasi Guru ASN di Semarang? Ini Alasannya!

Arikatul Ulya • Selasa, 20 Mei 2025 | 01:11 WIB
Illustrai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Illustrai Aparatur Sipil Negara (ASN).

RADAR KUDUS - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menghentikan penyaluran tunjangan sertifikasi bagi sejumlah guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di Semarang, Jawa Tengah, pada tahun 2025.

Kebijakan ini diterapkan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 4 Tahun 2025, yang menggantikan Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023 karena dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan hukum saat ini.

Alasan Penghentian Tunjangan Sertifikasi 

Baca Juga: 4 Alasan Warga Jepara Hidup Bahagia dan Nyaman di Kota Sendiri

Penghentian tunjangan sertifikasi ini berlaku bagi guru ASN yang tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025.

Beberapa alasan penghentian tersebut antara lain: 

1. Meninggal Dunia: Guru yang meninggal dunia akan dihentikan pencairan tunjangannya pada bulan berikutnya. 

2. Pensiun: Guru yang telah memasuki masa pensiun tidak lagi memenuhi syarat untuk menerima tunjangan sertifikasi. 

3. Cuti di Luar Tanggungan Negara: Guru yang mengambil cuti panjang tanpa tanggungan dari negara tidak berhak atas tunjangan, dan tunjangan dihentikan mulai bulan berikutnya. 

4. Tidak Memenuhi Persyaratan Administratif: Guru yang tidak memiliki sertifikat pendidik, tidak terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), atau tidak memenuhi beban kerja sesuai aturan, tidak berhak menerima tunjangan sertifikasi. 

Persyaratan Penerima Tunjangan Sertifikasi  

Agar tetap mendapatkan tunjangan sertifikasi, guru ASN diwajibkan memenuhi sejumlah kriteria berikut:

- Memegang sertifikat pendidik yang sah. 

- Berstatus sebagai guru ASN di bawah naungan Kementerian.

- Mengajar di satuan pendidikan yang tercatat dalam sistem Dapodik.

- Memiliki nomor registrasi guru yang resmi diterbitkan oleh Kementerian. 

- Aktif mengajar sesuai bidang yang tercantum dalam sertifikat pendidik, yang dibuktikan melalui SK mengajar.

- Melaksanakan tugas mengajar dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar (rombel) sesuai ketentuan yang ditetapkan.

- Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Penyaluran Tunjangan Langsung ke Rekening Guru

Mulai tahun 2025, penyaluran tunjangan sertifikasi tidak lagi melalui pemerintah daerah, melainkan langsung ditransfer ke rekening guru.

Langkah ini diambil untuk menghindari potensi penyalahgunaan dan memastikan tunjangan diterima tepat waktu oleh para guru. 

Penghentian tunjangan sertifikasi bagi guru ASN di Semarang tahun 2025 merupakan upaya pemerintah untuk menjamin bahwa penyalurannya dilakukan secara tepat dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Guru yang terdampak diharapkan dapat segera memenuhi persyaratan yang ditetapkan agar dapat kembali menerima tunjangan tersebut.

Editor : Mahendra Aditya
#penghentian tunjangan #sri mulyani #Guru ASN #semarang #tunjangan sertifikasi 2025 #Tunjangan Sertifikasi Guru #2025 #sertifikasi #jawa tengah #Penyaluran langsung tunjangan #alasan