Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Alhamdulillah, Buruh Sritex yang Terkena PHK Dipastikan Dapat THR. Ini Kata Menaker

Zakarias Fariury • Rabu, 12 Maret 2025 | 14:51 WIB
TUNGGU: Pekerja Sritex ketika menunggu pengumuman tentang PHK pada Jumat, 28 februari lalu. (M.IHSAN/RADARSOLO)
TUNGGU: Pekerja Sritex ketika menunggu pengumuman tentang PHK pada Jumat, 28 februari lalu. (M.IHSAN/RADARSOLO)

RADAR KUDUS - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan bahwa para pekerja PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) tetap akan mendapatkan hak Tunjangan Hari Raya (THR).

Pembayaran THR tersebut akan dilakukan setelah aset-aset milik Sritex berhasil dijual oleh Tim Kurator.

Dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI pada Selasa (11/3/2025), Yassierli mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengadakan sejumlah pertemuan dengan Tim Kurator Sritex guna membahas pembayaran hak-hak pekerja.

“Kami sudah melakukan beberapa pertemuan, dan Tim Kurator telah berkomitmen untuk melakukan pembayaran. Saat ini, upah pekerja sudah dilunasi, namun pesangon dan THR masih tertunda hingga aset-aset perusahaan terjual,” ujar Yassierli.

Ia menjelaskan bahwa Tim Kurator telah menyelesaikan pembayaran upah pekerja hingga Februari 2025.

Namun, sejumlah kewajiban seperti pesangon, uang penghargaan masa kerja, serta uang penggantian hak masih menunggu hasil penjualan aset budel.

“THR juga akan dibayarkan melalui mekanisme yang sama, yakni dari hasil penjualan aset budel,” tambahnya.

Selain memastikan pembayaran THR, Kementerian Ketenagakerjaan juga tengah berupaya membantu para pekerja terdampak PHK agar memperoleh manfaat dari Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Menurut Yassierli, melalui program JKP, para pekerja berhak mendapatkan uang tunai sebesar 60 persen dari upah selama enam bulan.

“Sebelumnya, manfaat JKP hanya 45 persen, namun kini ditingkatkan menjadi 60 persen,” katanya.

Tak hanya itu, Yassierli menekankan bahwa pekerja yang terkena PHK juga akan mendapatkan fasilitas pelatihan kerja serta akses lebih mudah ke pasar kerja melalui program JKP.

“Kami telah membentuk satuan tugas (Satgas) khusus yang membantu administrasi pencairan JKP bagi para pekerja Sritex yang terdampak,” ungkapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Yassierli juga menyampaikan harapan agar Jaminan Hari Tua (JHT) bagi pekerja Sritex yang terkena PHK dapat dicairkan sebelum Lebaran 2025.

“Saat ini, kami tengah mengupayakan agar pencairan JHT bisa dilakukan sebelum Hari Raya Idul Fitri dengan jumlah yang cukup signifikan,” tutupnya.

Dengan berbagai upaya tersebut, diharapkan para pekerja yang terkena PHK tetap mendapatkan hak-haknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga dapat mengurangi dampak ekonomi akibat kehilangan pekerjaan.

Editor : Mahendra Aditya