SEMARANG - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI bekerja sama dengan Pattiro Semarang inisiasi kegiatan Focus Group Discussion (FGD) tentang diseminasi PP dan Perpres mandat UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Acara yang digelar di MG Setos Hotel Semarang Jumat-Sabtu (20-21/9) tersebut turut mengundang media konvensional, baik online, cetak maupun televisi.
Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Perlindungan Hak Perempuan KemenPPA Agung Budi Santoso menyampaikan dengan adanya UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual diharapkan semua pihak bisa bergerak untuk melakukan upaya pencegahan.
Menurutnya lembaga penyedia layanan juga mempersiapkan untuk kesiapan dalam penanganan, perlindungan dan pemulihan bagi korban TPKS.
Berdasarkan hasil survei pengalaman hidup perempuan secara nasional, satu dari empat perempuan usia 15-60 pernah mengalami kekerasan.
"Namun terkait dengan data dari tahun ke tahun yang mengalami kenaikan, itu bukan berarti bahwa dengan adanya UU TPKS justru makin banyak kejadian kekerasan seksual. Tapi yang kita apresiasi ialah keberanian untuk melaporkan kepada lembaga penyedia layanan. Dengan itu dapat segera dilakukan penanganan dan layanan bagi korban," jelasnya.
Kendati demikian, hal tersebut juga memerlukan dukungan dari lingkungan sekitar. Menurut Agung masih terdapat beberapa faktor korban lebih memilih untuk tidak melaporkan kasus. Seperti takut disalahkan, diintimidasi, hingga mendapatkan ancaman.
"Rasa aman itulah menjadi sesuatu yang mengganggu. Untuk itu kita semua perlu mendorong terlebih atas keterlibatan media di dalam meyakinkan pemberitaan kasus diiringi dengan edukasi. Sehingga masyarakat tidak takut lapor dan supaya kejadian serupa tidak terulang," katanya.
Di samping itu, pemerintah juga harus hadir dengan lembaga penyedia layanannya.
Pemerintah daerah lewat pengelola bidang yang bersangkutan atau dinas terkait harus siap sedia memberikan layanan dalam perlindungan dan pemulihan.
Termasuk sikap dan penanganan oleh aparat penegak hukum supaya kejadian serupa tidak terulang kembali.
"Artinya bahwa pemerintah dalam hal ini siap mendampingi, atas data identitas korban maupun pelapor harus mendapatkan perlindungan," ucapnya.
Lebih lanjut Agung menyebutkan, di UU TPKS pengajuan bisa didasarkan oleh laporan tenaga medis atau tenaga kesehatan.
Misalnya saat kunjungan berobat atau periksa di faskes. Jika terdapat indikasi dugaan korban tindak pidana kekerasan seksual bisa diinformasikan kepada UPTD untuk ditindaklanjuti dan pihak terkait dapat bergerak.
"Laporan itu harus ditindaklanjuti, dan banyak kasus yang terungkap karena berawal dari hal ini," ujarnya.
Kendati aturan masih terbilang baru, namun sebetulnya bisa menjadi acuan agar bagaimana hukum acara kasus TPKS juga menggunakan pedoman sesuai dengan UU TPKS.
"Bahkan juga tercantum aturan bahwa APH mesti diberikan diklat. Bagaimana menerapkan hukum acara termasuk penjeratan hukum melalui UU TPKS," tuturnya.
Diklat yang dimaksud diberikan untuk peningkatan sikap, pengetahuan dan keterampilan. Utamanya ketika proses penegakan hukum, apa yang harus dilakukan APH.
"Intinya adalah bagaimana perspektif itu dibangun. Bisa ditanyakan secara saksama sejauh mana APH apakah sudah menyelenggarakan diklat bagi tenaga-tenaganya," lontarnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu juga menekankan supaya identitas korban maupun keluarga dilindungi.
"Misalnya dalam pemberitaan tidak menyebut inisial korban, atau hal-hal yang menjurus terhadap pengungkapan identitas korban beserta keluarga. Seperti alamat dan lainnya," tekannya.
Menurutnya dalam penarasian cukup dengan menggunakan istilah korban satu, korban dua. Termasuk tidak membuat narasi yang memicu sensualitas.
"Pemberitaan yang sangat vulgar dan detail harus dihindari. Karena justru itu berdampak pada stigmatisasi dan merugikan korban. Juga bisa menimbulkan trauma," imbuhnya.
Lebih lanjut, Ninik menyampaikan terkait isu kekerasan seksual, perkosaan maupun perdagangan perempuan merupakan topik berita yang nilai jual tertinggi serta sering dibuat oleh media.
Pada sisi yang lain perusahaan pers saat ini mencapai 4000, namun yang terverifikasi tidak lebih dari 1800.
"Sedangkan wartawan yang sudah melakukan uji kompetensi berapa? Untuk itu penting sekali untuk berpedoman dengan kode etik jurnalistik dan aturan perundang-undangan," singgungnya.
Dengan pemberitaan yang terus meningkat, harus juga diiringi dengan dukungan kualitas terhadap para pewarta dan pembaca.
Terlebih terkait isu kekerasan terhadap perempuan dan anak.
"Pedoman perilaku penyiaran juga harus selalu dipegang teguh, mempertimbangkan batasan-batasan yang ada. Untuk media online pun juga sudah memiliki pedoman pemberitaan siber," tandasnya. (*)
Editor : Abdul Rokhim