Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Remisi Khusus HUT Kemerdekaan ke-79: 7.953 Narapidana dan Anak di Jawa Tengah Dapat Pengurangan Masa Hukuman

Mahendra Aditya Restiawan • Selasa, 20 Agustus 2024 | 02:26 WIB

ilustrasi narapidana
ilustrasi narapidana

RADAR KUDUS - Sebanyak 7.953 narapidana dan anak pidana di Jawa Tengah mendapatkan remisi khusus dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan RI ke-79.

Remisi ini diberikan oleh Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik dan pencapaian positif yang telah dilakukan oleh para narapidana selama menjalani masa hukuman.

Rincian Penerima Remisi

Dari total penerima remisi, 7.748 narapidana mendapatkan Remisi Umum I, yang berarti mereka menerima pengurangan masa hukuman namun tetap menjalani sisa pidananya.

Sementara itu, 131 narapidana memperoleh Remisi Umum II, yang artinya mereka langsung bebas setelah mendapatkan remisi.

Untuk kategori anak pidana, 73 anak menerima Remisi Umum I, dan 1 anak dinyatakan langsung bebas setelah menerima remisi.

Jenis Tindak Kejahatan Penerima Remisi

Remisi diberikan kepada berbagai jenis narapidana berdasarkan tindak kejahatan yang dilakukan:

- 5.256 narapidana dari tindak pidana umum.

- 2.383 narapidana dari tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

- 190 narapidana dari tindak pidana korupsi.

Lapas Kelas 1 Semarang Penerima Terbanyak

Lapas Kelas 1 Semarang menjadi Unit Pelaksana Teknis dengan jumlah penerima remisi terbanyak di Jawa Tengah, yakni sebanyak 924 orang.

Menurut Kakanwil Kemenkumham Jateng, Tejo Harwanto, hal ini disebabkan karena lapas tersebut menampung jumlah narapidana terbanyak di wilayah Jawa Tengah.

Penghematan Anggaran Negara

Pemberian remisi umum ini juga berdampak positif terhadap anggaran negara.

Dengan berkurangnya masa pidana para narapidana, biaya yang harus dikeluarkan negara untuk penyediaan bahan makanan juga berkurang.

Untuk tahun ini, pemberian remisi di Jawa Tengah berhasil menghemat anggaran negara hingga Rp 12,6 miliar.

Syarat Penerima Remisi

Remisi hanya diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, seperti telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada register F (pelanggaran disiplin), serta aktif mengikuti program pembinaan di Lapas, Rutan, dan LPKA.

Remisi ini juga hanya diberikan kepada narapidana yang telah memiliki putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, bukan kepada tahanan.

Wujud Kehadiran Negara

Tejo Harwanto menegaskan bahwa pemberian remisi ini adalah salah satu bentuk kehadiran negara dalam memberikan penghargaan kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan positif.

"Remisi ini merupakan wujud apresiasi bagi narapidana yang telah memenuhi syarat dan berperilaku baik selama menjalani hukuman," ujar Tejo.

Dengan remisi ini, diharapkan narapidana yang mendapatkan pengurangan masa hukuman dapat kembali ke masyarakat dengan sikap yang lebih baik dan berkontribusi positif dalam kehidupan sosial.

Editor : Abdul Rokhim
#remisi khusus #Hak Remisi #Warga Binaan Terima Remisi Khusus #napi di JAteng terima remisi #remisi khusus HUT Kemerdekaan RI ke 79 #remisi 17 agustus #remisi khusus napi di jawa tengah #remisi tahanan #surat keputusan remisi