RADAR KUDUS – Pria asal Kampung Malang, Petolongan, Purwodinatan, Semarang Tengah tega menusuk seorang juru parkir pada Rabu (17/7) di depan kantor DPRD Jateng-Gubernur Jateng.
Pria Bernama Yusuf Asmi, 29 tahun itu menusuk korban karena cekcok kekuasaan wilayah lahan parkir. Yusuf Asmi diketahu juga merupakan juru parkir.
Melansir dari Radar Semarang, Kasatreskrim Polrestabes Semarang Kompol Andika Dharma Sena menyatakan telah menangkap pelaku dan mengamankan dua jam setelah kejadian.
Baca Juga: Kapolres Kudus Berganti, AKBP Ronni Bonic Gantikan AKBP Dydit Dwi Susanto
Baca Juga: KPK Geledah Kantor Wali Kota Semarang, Ini Dugaan Kasusnya
Korban diketahui merupakan warga Lempongsari, Kecamatan Gajahmungkur Semarang. Korban mendapat luka tusuk di bagian rusuk sebelah kiri dan kepala.
Korban kini masih menjalani perawatan medis di Rumah Sakit.
Kasatreskrim menjelaskan kronologi penusukan tersebut. Awalnya, korban dan pelaku sedang memarkir kendaraan di Jalan Pahlawan Simpang Lima Semarang saat acara musik.
Baca Juga: Viral! Ngaku Ketua Ormas Pemuda Pancasila dan Pengacara, Wisnu Ternyata Tak Memiliki KTA
Ditengah acara, terjadi cekcok wilayah lahan parkir.
Lalu ada pengunjung yang mengaku kehilangan helm dan korban tidak mau bertanggung jawab. Pelaku mendekat dan langsung memukul kepala korban.
“Juga menusuk korban dengan pisau lipat dan meninggalkan korban di tempat,” jelasnya.
Korban terlihat bersimbah darah di trotoar hingga akhirnya dilarikan ke RSUP Kariadi.
Baca Juga: Tersangka Penembak Kucing Asal Krobokan Semarang Barat Diancam Hukuman 2,8 tahun Penjara
Setelah polisi melakukan penyelidikan, mengaku merasa jengkel dengan korban karena korban hanya meminta uang kepada pengunjung dan tidak menjaga kendaraan yang diparkir.
Sehingga akhirnya ada helm pengunjung yang hilang.
“Ada mbak-mbak bilang helmnya hilang. Saya bilang ini bukan tempat parkir saya. Setelah say acari ternyata ketemu dekat perempatan Polda. Saya cekcok disitu dan saya pukul, saya tusuk dua kali,” jelas pelaku.
Atas perbuatannya ini, pelaku kini mendekam di ruang tahanan Mapolrestabes Semarang.
Pelaku juga dijerat dengan pasal 351 ayat 1 KUHPidana terkait tindak pidana pelanggaran, dan UU darurat karena membawa senjata tajam.
Editor : Noor Syafaatul Udhma