RADAR KUDUS - Pelaku penembakan kucing yang sempat viral telah diamankan polisi dan kini berstatus sebagai tersangka.
Oleh penyidik kepolisian, tersangka dijerat pasal 406 KUHP tentang Perusakan Barang dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun 8 bulan.
Hal tersebut disampaikan dalam siaran pers Polrestabes Semarang pada Selasa (16/7).
Baca Juga: KEJAM, Pria di Semarang Barat Ini Tembak Kucing dengan Pistol Akhirnya Diamankan Polisi
Baca Juga: Terungkap Kasus Peredaran Uang Palsu di Salatiga, Dipesan COD dari Medsos Seharga 3,5 juta
Tersangka, Imam Prasetyo, 35 tahun, merupakan warga Jalan Jodipati, Kelurahan Krobokan, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang.
Dalam siaran pers, Imam mengaku kesal dengan kucing tersebut karena pernah menerkam burung piaraan miliknya sampai mati.
Karena emosi, Imam langsung mengambil softgun Beretta 92Fs Type M9A1 miliknya dan membunuh kucing tersebut.
Dilansir dari Radar Semarang, Imam menembakkan peluru hingga tiga kali.
Kucing itu sempat menghindar hingga akhirnya terkena tembakan dan mati.
Baca Juga: Kasus Hibah KONI Kudus Berlanjut, Ini Aksi Saksi Soal Uang Seragam Porprov
Imam mengaku sudah berulang kali mengusir kucing tersebut dengan air.
Namun dia tidak terima setelah mengetahui burung peliharaannya mati.
Sementara itu, dua orang lainnya dalam video tersebut adalah tetangga dan berstatus saksi.
Editor : Noor Syafaatul Udhma