RADAR KUDUS – Polres Salatiga mengungkap kasus peredaran uang palsu di Salatiga. Pelaku yang juga merupakan warga negara itu mendapatkan uang palsu yang ternyata dipesan dari media sosial.
Sebelumnya, kasus ini bermula saat pelaku datang ke pedagang buah di Pasaraya Salatiga pada Jumat (12/7) dan membeli jeruk seharga Rp 30.000, dengan membayar dengan uang Rp 100.000.
Setelah menyerahkan kembalian Rp 70.000, korban pedagang merasa curiga karena uang tinta tersebut luntur.
Baca Juga: KEJAM, Pria di Semarang Barat Ini Tembak Kucing dengan Pistol Akhirnya Diamankan Polisi
Ketika uang kembali diminta, pelaku malah mencoba melarikan diri, namun akhirnya berhasil diamankan oleh warga.
Setelah diperiksa polisi, pelaku ternyata adalah TN, usia 48 tahun warga Kumpulrejo, Kecamatan Argomulyo Salatiga.
Baca Juga: Kasus Hibah KONI Kudus Berlanjut, Ini Aksi Saksi Soal Uang Seragam Porprov
Kapolres Salatiga AKBP Aryani Novitasari menjelaskan, pihak tersangka (TN) membeli uang palsu dengan total Rp 10 juta yang dibeli dengan uang asli Rp 3,5 juta.
"Dari pengakuan TN, dia membeli uang palsu senilai Rp 100 ribu, totalnya Rp 10 juta. Uang palsu itu dibeli dengan uang asli Rp 3,5 juta. Sedangkan uang palsu yang sudah disita TN Rp 8 juta," kata Kapolres AKBP Aryani Novita.
Aryani menambahkan, TN merupakan resedivis kasus pengedar uang palsu yang sama pada tahun 2021.
Pihaknya juga telah mengamankan pengembalian hasil mengedarkan uang palsu. Totalnya lebih dari Rp4 juta.
"Dari kejadian itu Polres Salatiga mengimbau kepada masyarakat untuk mewaspadai peredaran uang palsu dan teliti dalam bertransaksi," jelas AKBP Aryani.
Editor : Noor Syafaatul Udhma