Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Sidang Kasus Hibah KONI Kudus Berlanjut, Ini Kesaksian Saksi soal Uang Seragam Porprov

Ida Fadilah • Kamis, 4 Juli 2024 | 18:15 WIB
TANPA BEBAN: Saksi Bleegoh Alun Sedayu usai memberikan keterangan di sidang kasus korupsi hibah KONI Kudus beberapa waktu lalu
TANPA BEBAN: Saksi Bleegoh Alun Sedayu usai memberikan keterangan di sidang kasus korupsi hibah KONI Kudus beberapa waktu lalu
SEMARANG – Persidangan kasus dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kudus terus berlanjut.
 
Dalam persidang terdakwa yang juga eks Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kudus Imam Triyanto diketahui memiliki utang Rp 1,4 miliar.

Kemudian dibayar menggunakan uang untuk Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jawa Tengah 2023 di Pati Raya.

Adapun, Kudus termasuk menjadi tuan rumah.

Hal itu diungkapkan Bleegoh Alun Sedayu dalam sidang pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan korupsi hibah KONI Kudus.

Di hadapan Ketua Majelis Hakim Siti Insirah, ia menyatakan, terdakwa Imam memiliki utang Rp 570 juta.

Pada utang itu, sesuai kesepakatan terdapat bunga 10 persen per bulan.

Oleh terdakwa, tidak dibayar sekitar setahun hingga totalnya mencapai Rp 1,4 miliar.

Pada utang itu, Imam menjaminkan sertifikat rumah, tanah, dan benda berharga lain.

”Dulu pernah bilang utang dibayar pakai uang KONI; ’ngko tak bayar pas pencarian (nanti saya bayar ketika pencairan),’ gitu," ungkapnya di Pengadilan Tipikor Semarang.

Sementara, terkait peruntukkan uang pinjaman tersebut, ia tak mengetahui persis.

Hanya, ia pernah diceritakan terdakwa, bahwa KONI memiliki banyak utang.

Adapun Imam dalam membayarkan utang itu, menggunakan sebagian anggaran pembuatan seragam dan perlengkapan atlet kontingen Porprov Jawa Tengah.

Baca Juga: Bergulir di Meja Hijau, Mantan Ketua KONI Kudus Ajukan Tiga Eksepsi di Persidangan Dugaan Korupsi Dana Hibah

Diberitakan sebelumnya, dalam perkara ini jaksa mendakwa eks Ketua KONI Kudus Imam Triyanto melakukan korupsi dana hibah.

Anggaran itu, bersumber dari APBD dan APBD Perubahan Kudus dalam kurun waktu 2021-2023.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut total dana hibah Rp 22,9 miliar.

Sedangkan perbuatan Imam sebagaimana hasil penghitungan auditor BPKP mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 2,3 miliar. (ifa/lin)

Editor : Ali Mustofa
#jateng #semarang #korupsi #koni #anggaran