RADAR KUDUS – Demi dapat restu dari orang tua sang pacar, seorang pelajar SMA berinisial R berusia 19 tahun dari Semarang, Jawa Tengah nekat mengirim vido mesum dirinya dengan sang pacar berinisal NH yang berusaia 17 tahu kepada orangtua NH. Atas perbuatannya R akhirnya ditangkap polisi atas tuduhan kasus persetubuhan di bawah umur.
“Saya sebar ke group WA dan kirim ke orang tua pacar saya. Saya lakukan itu agar dapat restu orangtua pacar saya,” kata R di Polestabes Semarang pada Kamis, 19 Juni 2024.
R mengaku mengirim video itu menggunakan nomor WA pacarnya yang dikonik di ponselnya. Tujuannya agar seolah-seolah NH yang sengaja mengirim video mesuk tersebut.
Baca Juga: 55 Batang Rel Loco Zaman Belanda di Blora Dicuri Oknum Aparat, Reaktivasi Jalur Kereta Terhambat
Video tersebut diketahui dikirim pada Jumat, 14 Juni 2024 pada pukul 21.36. Pengiriman dilakukan di kos R di Kalipancur, Ngaliyan, Kota Semarang. Diketahui NF juga teman satu kelas dengan R.
“Kami empat bulan pacaran. Saya baru sekali melakukan hubungan intim dengan pacar saya. Saat kejadian, saya sendiri yang merekan kegiatan tersebut tanpa sepengetahuan pacarnya,” kata R.
Kasubnit 2 Unit 6 PPA Satreskrim Polrestabes Semarang Ipda Dinda Aprilia mengatakan, kasus ini berawal ketika orang tua NF menerima pesan video mesum melalui WA. Setelah dilihat ternyata video hubungan mesum anaknya sendiri dengan pelaku. Orang tua NF pun murka.
Baca Juga: 10 Rekomendasi Wisata Terhits di Semarang yang Wajib Dikunjungi saat Libur Sekolah
Orang tua NF pun sempat mengecek video yang disebar ke group WA melalui ponsel anaknya. Orangtua NF pun melaporkan kasus tersebut ke pihak berwajib.
Tak butuh waktu lama, pelaku ditangkap polisi di kos yang berada di Ngaliyan. “Pelaku melakukan hubungan persebutuhan terhadap anak di bawah umur. Korban juga mendapat ancaman dari pelaku. Karena kejadian ini korban mengalami trauma dan kehilangan keperawanan,” katanya.
Karena kejahatan tersebut, R dijerak Pasal 81 jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 jo Pasal 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UUR1 No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun. (mal)
Editor : Noor Syafaatul Udhma