Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Daftar Lengkap Kenaikan UMK 2024 Kabupaten se-Pati Raya : Kudus Tertinggi, Rembang Terendah

Abdul Rokhim • Sabtu, 2 Desember 2023 | 17:05 WIB
Illustrasi Pungli (DOK. JAWAPOS.COM)
Illustrasi Pungli (DOK. JAWAPOS.COM)


KUDUS – Kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) Rp 77.073,72 disikapi legowo oleh buruh di Kabupaten Kudus.

Meski kenaikannya tidak tinggi, tapi UMK Kota Kretek masih tertinggi se-Pati Raya dan tertinggi keempat di Jawa Tengah, di bawah Kota Semarang, Kabupaten Demak, dan Kabupaten Kendal. 

Tak hanya itu, se-Pati Raya Kudus juga menempati urutan paling atas. Sementara, Kabupaten Rembang berada di urutan bawah.

Untuk diketahui, kenaikan UMK di Kudus pada tahun ini, hanya sebesar 3,16 persen atau Rp 77.073,72. Dari 2023 senilai Rp 2.439.813,99 pada tahun depan naik menjadi Rp 2.516.888.

Namun, pembayaran upah bagi buruh yang bekerja di atas satu tahun bisa di atas UMK.

Pembayaran UMK yang baru ini, berlaku per 1 Januari 2024. Ini sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 516/57 Tahun 2023 Tanggal 30 November 2023.

Ketua Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) Kabupaten Kudus Subaan Abdul Rohman mengatakan, kenaikan UMK yang ditetapkan merupakan jaring pengaman bagi pekerja 0-12 bulan. Atau kurang dari satu tahun.

Besaran kenaikan upah 3,16 persen ini, telah disepakati bersama Dewan Pengupahan Kabupaten Kudus.

Dihitung berdasarkan PP RI Nomor 51 Tahun 2023 untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

”Kenaikan ini sudah disepakati bersama dan tidak masalah,” katanya.

Terpisah, Sekretaris DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Kudus Moh. Ma'mun mengatakan, mulanya serikat buruh keberadaan terkait PP RI Nomor 51 Tahun 2023 tersebut. Pihaknya tak bisa berbuat banyak dan harus menaati peraturan yang berlaku tersebut.

Pihak buruh dan pengusaha akan membahas formula pengupahan bagi pekerja di atas satu tahun. KSPSI mengusulkan kenaikan UMK Kudus 7,80 persen atau Rp 190.305,49.

Nantinya buruh yang bekerja di atas satu tahun akan menerima upah Rp 2.630.119,48.

”Usulan ini akan kami sampaikan ke bupati. Dengan harapan bupati mengeluarkan surat edaran dan diteruskan kepada gubernur,” katanya.

Saat ini, pihaknya tengah mengusulkan formula upah tersebut. Dengan harapan SE bupati di awal pekan Januari 2024 diterbitkan.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, dan UKM Kabupaten Kudus Rini Kartika Hadi Ahmawati mengatakan, kenaikan UMK bagi Kabupaten Kudus sudah sesuai dengan regulasi. Besaran kenaikan UMK juga sesuai rekomendasi Dewan Pengupahan yakni Rp 77.073,72.

”Kenaikan UMK untuk 2024 nggak masalah. Di Kudus sudah sesuai rekomendasi usulan," tandasnya.

Kabupaten Pati besarannya tertinggi ketiga se-Pati Raya. Besarannya Rp 2,190 juta. Selisihnya Rp 82 ribuan dari UMK tahun lalu. Besaran UMK dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/57 Tahun 2023.

Penetapan UMK berdasarkan Surat Menteri Ketenagakerjaan Rl Nomor BM/243/HI.01.00/XI/2023 tentang Penyampaian lnformasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024 serta Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pati Bambang Agus Yunianto mengatakan, penentuan UMP ini mengacu pada angka inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta nilai alfa atau komponen indeks penyerapan tenaga kerja dan produktivitas.

Atas dasar itu, pihaknya mengusulkan besaran Rp 2,190 juta itu kepada Pemprov Jateng.

”Sebelumnya kami mengusulkan besaran UMP ke Pemprov Jateng. Sekarang naik 3,90 persen dari UMK sekarang. Tahun ini Rp 2,107,697 juta. Kemudian tahun depan Rp 2.190.000," terangnya.

Besaran itu, juga melalui pembahasan bersama Dewan Pengupahan Daerah. Dari pembahasan tersebut, untuk menentukan titik temu dari usulan-usulan.

Membahas soal kenaikan UMK ini, melibatkan dewan pengupahan, badan pusat statistik (BPS), serikat pekerja, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), dan kalangan akademisi.

”Pengusaha di Pati mengusulkan alpha 0,10 dan serikat kerja 0,30. Usulan Apindo 0,10. Sedangkan serikat pekerja 0,30. Selisih Rp 11 ribuan itu, karena ada dua usulan tersebut. Pihaknya kemudian memutuskan mengambil jalan tengah. Yakni disepakati alpha 0,25," tuturnya.

Dia menjelaskan, dari aplha tersebut ada kenaikan UMK Pati, Rp 2,190 juta. Angka tersebut Rp 90 ribuan lebih banyak ketimbang upah tahun ini.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Provinsi Jateng Frans Kongi menyebut, investor atau pelaku industri manufaktur enggan masuk di kawasan industri Jateng dan lebih memilih buat mencari lahan baru ketika membuat pabrik anyar.

Pihaknya pun membeberkan ada beberapa beberapa alasan terkait enggannya investor untuk menanamkan modal di Jateng. ”Tanah itu pasti lebih murah, karena disiapkan pemerintah daerah untuk industri dan daerah yang akan dikembangkan. Dari Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW)," tuturnya.

Untuk itu, selain daerah tetangga Kota Semarang, sebagai pusat ekonomi Jawa Tengah, daerah-daerah seperti Kabupaten Jepara dan Kabupaten Pati mulai jadi incaran investor.

Frans memperkirakan, ke depan kawasan pantai selatan Jateng juga berpeluang menjadi tujuan relokasi dan ekspansi industri.

”Perkiraan saya tiga tahun ke depan penuh daerah selatan itu," imbuhnya.

Sedangkan kenaikan UMK Grobogan naik 4,28 persen atau Rp 2.116.516. Kepala Disnakertrans Grobogan Teguh Harjokusumo mengatakan, dari hasil rapat pleno dewan pengupahan kabupaten yang beranggotakan unsur pemerintah, pakar/akademisi, Serikat Pekerja, dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) pada 22 November.

Diputuskan dua opsi. Yakni alfa 0,10 dengan kenaikan Rp 62.673 menjadi Rp 2.092.242,13 atau 3,69 persen. Serta alfa 0,30 dengan kenaikan Rp 86.946 atau 4,28 persen menjadi Rp 2.116.515,74.

Kepastian besaran upah itu, diputuskan Bupati Grobogan Sri Sumarni diteruskan sebagai rekomendasi kepada gubernur Jateng.

”Ternyata bupati merekomendasikan kenaikan Rp 4,28 persen atau Rp 2.116.515,74. Kemudian Gubernur Jateng setuju dengan kenaikan tersebut. Adanya pembulatan ke atas menjadi Rp 2.116.516,” jelas Teguh.

Menurutnya, kenaikan itu sudah sesuai perhitungan formula menurut data BPS Grobogan. Yaitu, menimbang angka UMR Grobogan tahun ini Rp 2.029.569.

Kemudian pertumbuhan ekonomi kabupaten 5,98 persen dan inflasi provinsi 2,49 persen. Maka didapat nilai alfa 0,30 persen.

”Pastinya karena kondusivitas Grobogan aman, tenteram, dan damai. Iklim investasi tetap berjalan, sehingga upah buruh agar lebih kompetitif,” jelasnya.

Sementara itu, Bupati Rembang Abdul Hafidz berupaya mengabulkan tuntutan para buruh dengan rencana merombak usulan kenaikan upah. Untuk sementara, pemkab sedang mengkaji regulasi itu.

Sekitar 200 buruh melaksanakan aksi di depan kantor bupati kemarin. Mereka menyuarakan sejumlah tuntutan.

Di antaranya, menolak PP Nomor 51 Tahun 2023 dan Undang-Undang Cipta Kerja, menolak kenaikan UMK 2024, serta merekomendasikan kenaikan UMK dari serikat pekerja 15 persen.

Para buruh itu, berorasi sembari membawa sejumlah tulisan protes atas ketetapan UMK yang dianggap minim.

Beberapa waktu lalu, Pemkab Rembang bersama dewan pengupahan telah mengusulkan kenaikan upah 4,16 persen. Jika dihitung berdasarkan UMK saat ini, yang berada di angka Rp 2.015.927. Kenaikan upah tahun depan sekitar Rp 83,862.

Saat aksi tersebut, beberapa perwakilan buruh diperbolehkan masuk untuk bermediasi bersama bupati.

Mereka mempertanyakan, kenapa Rembang hanya mengusulkan kenaikan upah sekitar 4 persen.

Alasannya, mengacu PP Nomor 51 Tahun 2023 yang juga mengatur tentang Formula Perhitungan UMK.

Dalam rumus ini, diatur tentang angka alfa. Yakni salah satu komponen rumus yang bisa memengaruhi besaran upah.

Para buruh membandingkan kondisi itu, dengan kebijakan di Jepara.

Di Kota Ukir, dikabarkan bisa mengusulkan kenaikan UMK di atas 7 persen, yang dinilai bertentangan dengan formula perhitungan kenaikan upah sebagaimana yang tercantum dalam PP 51 Tahun 2023.  Usulan itu, telah disetujui pemerintah provinsi.

Bupati Rembang Abdul Hafidz menyampaikan, dalam mengusulkan UMK pihaknya sudah memenuhi aturan. Meski demikian, pihaknya berencana melacak pola yang dipakai Jepara dalam merumuskan kenaikan upah.

”Sepertinya Jepara melanggar aturan, katanya alfa kan maksimal 3, tetapi Jepara sampai 9. Lha ini pakai rumus apa? Ini kami lacak," jelasnya.

Apabila perhitungan sebagaimana yang dilakukan Jepara bisa dilakukan, Hafidz berencana mengaplikasikan di Rembang.

”Ruang itu yang akan kami manfaatkan untuk mengubah atau merevisi (usulan UMK) yang sudah kami ajukan, apabila Pak Gubernur berkenan," jelasnya.

Emon, perwakilan buruh mengaku cukup puas atas langkah yang diambil pemkab. Pihaknya akan ikut mengawal hasil mediasi kemarin.

”Langkah kami mengawal kalau nanti ke Jepara kami bisa ikut atau tidak, nanti kami komunikasikan. Harapannya, bisa sama-sama membandingkan," ujarnya. (gal/adr/int/vah/lin)

Editor : Abdul Rokhim
#Pati Raya #rembang #pati #UMK 2024 #Kudus #upah minimum kabupaten