SURAKARTA - Sikap tegas diambil Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Mas Said Surakarta dalam menyikapi kasus sponsorship pinjaman online (pinjol) di kegiatan pengenalan budaya akademik dan kemahasiswaan (PBAK) kampus setempat.
Rektorat akan menggelar sidang kode etik dewan mahasiswa untuk dewan eksekutif mahasiswa (DEMA) dan senat mahasiswa (SEMA).
Bila terbukti melakukan pelanggaran berat maka sanksi berat berupa pemecatan atau DO dari kampus.
Baca Juga: Soal Sponsor Pinjol di PBAK Maba UIN Surakarta: Mahasiswa Dipaksa Isi Link hingga Foto dengan KTP
Rektor UIN Raden Mas Said Surakarta Mudhofir mengatakan, rektorat sudah memanggil ketua DEMA dan SEMA.
Menurut keterangan mereka, ada sekira 500 lebih mahasiswa yang telah melakukan registrasi pinjol di kegiatan kampus tersebut.
Dia juga telah meminta dua lembaga mahasiswa itu untuk menjamin keamanan data mahasiswa baru dengan membatalkan semua kerja sama dengan sponsorship terkait.
“Kami sudah minta untuk dibatalkan semuanya dalam waktu 1x24 jam. Dan itu harus dituangkan di atas pernyatan tertulis dengan pihak sponsorship. Ini kami lakukan untuk menjaga keamanan data mahasiswa. Dan mereka (DEMA dan SEMA) sudah menyanggupi hal itu,” ujarnya Mudhofir ditemui di kampus setempat kemarin (7/8).
Mudhofir mengatakan, bila terjadi pelanggaran dalam praktik pencarian sponsorship oleh DEMA dan SEMA, maka akan diselesaikan oleh Dewan Kode Etik Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta.
Mudhofir juga menegaskan, pelaksanaan PBAK sudah dianggarkan dan dibiayai oleh kampus. Sedangkan untuk kegiatan festival budaya sebagai dalih untuk menggaet sponsorship itu di luar PBAK.
“DEMA dan SEMA telah melangkah sendiri dalam menggalang dana sponsorship dan tidak melaporkan terlebih dahulu kepala pimpinan universitas,” ujarnya.
Baca Juga: Data Maba Diduga Digunakan Untuk Pinjol, Begini Kata Presiden Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta
Wakil Rektor III UIN Raden Mas Said Surakarta Syamsul Bakri menambahkan, ada tiga kategori pelanggaran yang akan disidangkan oleh Dewan Kode Etik Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta. Dari ringan, sedang, hingga berat.
Sidang kode etik ini digelar untuk menentukan apakah mahasiswa melakukan kesalahan kategori berat, sedang maupun ringan.
“Kalau berat sanksinya pemecatan atau DO. Kalau kategori sedang bisa dikembalikan ke fakultas. Nanti diberikan cuti paksa atau sanksi dari fakultas. Sanksi ini akan diberikan setelah dilakukan penyelidikan oleh dewan kode etik mahasiswa,” jelasnya.
Selain itu, Syamsul juga membantah jika mahasiswa harus diwajibkan untuk memberi atribut khusus untuk kegiatan PBAK. Dia menegaskan jika semua anggaran dan keperluan PBAK sudah mendapatkan anggaran dana dari pihak kampus.
“Mestinya tidak ada, karena semua sudah didanai dari pihak kampus. Ini nanti juga akan masuk penyelidikan di dewan kode etik mahasiswa. Tingkat sanksi akan diputuskan oleh dewan kode etik,” tegasnya.
Baca Juga: Data Maba UIN RM Said Diduga Dikomersialisasikan Demi Sponsorship, Begini Kata Alumni
Terkait keputusan kampus, DEMA dan SEMA UIN Raden Mas Said Surakarta belum memberi keterangan. Jawa Pos Radar Solo yang mencoba menghubungi dan mendatangi kantor DEMA dan SEMA tidak berhasil ditemui.
Namun sebelumnya Ketua Umum DEMA UIN Raden Mas Said Ayuk Latifah membenarkan, telah melakukan kerja sama dengan sponsorship untuk mencari pendanaan kegiatan kampus.
Mereka meminta mahasiswa baru mendaftar aplikasi marketplace dan pinjaman online (pinjol). Ada tiga sponsorship yang digandeng dalam acara itu.
Baca Juga: Begini Kesaksian Sopir Atlet Renang Porprov Jateng asal Surakarta yang Alami Kecelakaan di Rengging Jepara
Dia mengklaim kerja sama tersebut guna mencari pendanaan untuk kegiatan festival budaya yang tidak mendapatkan sokongan dana dari kampus. Kerja sama ini juga belum meminta persetujuan pihak kampus.
"Festival budaya ini merupakan kegiatan di luar PBAK. Jadi pendanaannya kami harus mencari sendiri. Dan ini sifatnya tidak mengikat,” ujar Ayuk.
Sementara itu, sejumlah mahasiswa tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Independen Solo menggeruduk rektorat kemarin. Mereka menuntut rektor memecat ketua DEMA dan memberikan sanksi seberat-beratnya.
Mereka menilai akademika mulai dari rektor hingga ketua DEMA UIN Raden Mas Said cenderung melempar tanggung jawab satu sama lainnya. Sehingga keselamatan data mahasiswa justru dikesampingkan.
“Kami menuntut rektor membubarkan DEMA. Kami juga mendesak rektor berkomitmen memberantas pinjol di kalangan mahasiswa,” ujar koordinator aksi Kelvin Haryanto
Editor : Abdul Rokhim
Sumber : Jawa Pos Radar Solo