Sidang Istri Potong Alat Vital Suami di PN Surakarta Dipercepat, Ini Alasannya
Ali Mustofa • Dipublikasikan Rabu, 2 Agustus 2023 | 00:50 WIB
LESU: Terdakwa YC menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Surakarta, kemarin (31/7/2023).
SURAKARTA –Kasus penganiayaan berat (anirat) yang dilakukan terdakwa YC, 34, warga Lumajang, Jawa Timur mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Surakarta, kemarin (31/7).
Dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Richmond Parluhutan Bharbarossa Sitoroes agenda sidang yakni pembacaan dakwaan dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pantauan di lokasi, terdakwa nampak menyesali perbuatannya dengan menunduk lemas selama menjalani persidangan. Ibu dua anak itu juga mengakui kesalahannya. Dia telah melakukan tindak anirat dengan memotong alat vital korban, yang tak lain suaminya sendiri.
Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim merasa kurang nyaman dan meminta kepada JPU untuk menyerahkan berkas dakwaan kepada pihaknya, termasuk pengacara terdakwa. Sidang berjalan cepat, tak sampai satu jam.
"Kemungkinan, sidang dipercepat karena pak hakimnya juga merasa ngilu. Kurang nyaman dengan kasus ini," ungkap kuasa hukum Terdakwa Asri Purwanti.
Disinggung mengenai kondisi psikis terdakwa, Asri mengaku kliennya sudah mengakui kesalahnnya. Dia juga bersedia mendampingi korban, jika diberikan kesempatan.
"Dia juga mau memberikan kata maaf," ungkapnya.
Sementara itu, pihak JPU, RR Rahayu mengatakan, korban kurang merasa percaya diri untuk hadir di persidangan. Dia tak menjelaskan secara rinci alasan tidak percaya dirinya korban tersebut seperti apa.
"Korban kurang berkenan untuk dihadirkan, kurang percaya diri," ungkapnya di hadapan majelis hakim.
Seperti diberitakan sebelumnya, nasib tragis dialami oleh IPN, 20, warga Bali. Dia menjadi korban pemotongan alat vital yang dilakukan oleh pasangannya berinisial YC.
Peristiwa bermula saat YC mendatangi keluarga IPN yang berada di Kabupaten Sukoharjo, 16 Mei silam.
Setelah sampai ditempat orang tua korban, justru dia mendapat perlakuan kurang mengenakan. Pasalnya, dia disuruh bercerai dengan IPN.
Padahal, baik korban maupun tersangka telah melangsungkan pernikahan adat Bali. Korban yang jauh-jauh datang ke Sukoharjo justru disuruh pulang lagi ke Bali.
Sebelum pulang, korban menyewa kamar hotel di kawasan Jebres. YC meminta IPN datang ke hotel tersebut dengan dalih ingin melepas rindu sebelum mereka terakhir kali bertemu.
Namun tersangka masih merasa sakit hati, ternyata menyiapkan pisau cutter yang sudah dibelinya.
Setelah melakukan hubungan intim, korban akhirnya tertidur. Di saat itulah, tersangka melancarkan aksinya dengan memotong alat kelamin korban. (radarsolo.jawapos.com)