Samsat keliling ditujukan untuk memudahkan masyarakat dalam menunaikan kewajibannya membayar pajak kendaraan. Selain itu, untuk menjangkau seluruh masyarakat (wajib pajak kendaraan) di Kabupaten Demak, dikutip dari Tribun Jateng.
Di Samsat keliling, masyarakat dapat mengurus Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap tahun, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan juga Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLL).
Berikut ini jadwal Samsat keliling di Demak:
Samsat Keliling 1 : Halaman Kantor Kecamatan Kebonagung
Samsat Keliling 2 : Pos Polisi Cangkring Kecamatan Karanganyar
Samsat Keliling 3 : Pertigaan Kantor Kecamatan Bonang
Sementara untuk Samsat Induk dan Samsat Cepat berada di Jalan Sultan Trenggono, Wonosalam Kabupaten Demak, beroperasi pukul 08.00-14.00 WIB.
Adapun Samsat Panten berada di Kantor Kecamatan Sayung, beroperasi dari pukul 08.00-15.00 WIB.
Samsat Kabupaten Demak juga hadir malam hari. Tepatnya berada di Alun-Alun Kabupaten Demak dari pukul 18.00-20.30 WIB.
Sebagai informasi bahwa pajak kendaraan sudah dapat dibayarkan 60 hari sebelum jatuh tempo. Selama berada di gerai Samsat Keliling, masyarakat juga diminta untuk selalu menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak. (ito)
Sumber : Tribun Jateng
Editor : Kholid Hazmi