Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Samsat Keliling Demak Hadir di 3 Titik, Ini Jadwalnya!

Kholid Hazmi • Senin, 29 Mei 2023 | 17:12 WIB
Warga mengantre di Layanan Samsat Online Keliling Demak - Diadakannya Samsat keliling Demak ditujukan untuk memudahkan masyarakat dalam menunaikan kewajibannya membayar pajak kendaraan. (Dok. Tribun Jateng/M Yunan Setiawan)
Warga mengantre di Layanan Samsat Online Keliling Demak - Diadakannya Samsat keliling Demak ditujukan untuk memudahkan masyarakat dalam menunaikan kewajibannya membayar pajak kendaraan. (Dok. Tribun Jateng/M Yunan Setiawan)
Demak – Sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat) keliling hadir di 3 titik Kabupaten Demak. Yakni halaman kantor Kecamatan Kebonagung, pos polisi Cangkring Kecamatan Karanganyar, dan pertigaan kantor Kecamatan Bonang. Dengan layanan jam operasional 08.00-15.00 WIB, Senin (29/5).

Samsat keliling ditujukan untuk memudahkan masyarakat dalam menunaikan kewajibannya membayar pajak kendaraan. Selain itu, untuk menjangkau seluruh masyarakat (wajib pajak kendaraan) di Kabupaten Demak, dikutip dari Tribun Jateng.

Di Samsat keliling, masyarakat dapat mengurus Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap tahun, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan juga Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLL).

Berikut ini jadwal Samsat keliling di Demak:

Samsat Keliling 1 : Halaman Kantor Kecamatan Kebonagung

Samsat Keliling 2 : Pos Polisi Cangkring Kecamatan Karanganyar

Samsat Keliling 3 : Pertigaan  Kantor Kecamatan Bonang

Sementara untuk Samsat Induk dan Samsat Cepat berada di Jalan Sultan Trenggono, Wonosalam Kabupaten Demak, beroperasi pukul 08.00-14.00 WIB.

Adapun Samsat Panten berada di Kantor Kecamatan Sayung, beroperasi dari pukul 08.00-15.00 WIB.

Samsat Kabupaten Demak juga hadir malam hari. Tepatnya berada di Alun-Alun Kabupaten Demak dari pukul 18.00-20.30 WIB.

Sebagai informasi bahwa pajak kendaraan sudah dapat dibayarkan 60 hari sebelum jatuh tempo. Selama berada di gerai Samsat Keliling, masyarakat juga diminta untuk selalu menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak. (ito)

Sumber : Tribun Jateng

  Editor : Kholid Hazmi
#samsat keliling #jadwal samsat keliling demak #demak #samsat demak