Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi S mengatakan, peristiwa ini terjadi pada 2019 di kamar korban. Awalnya saat korban berisial SMN, 16, sedang tertidur di kamarnya. Kemudian pelaku melihat selimut korban yang terbuka.
“Timbul hasrat seksual pelaku sehingga terjadi pencabulan terhadap korban,” ujarnya.
Menurut Agus, korban sempat menolak, namun pelaku mengancam korban agar tidak memberitahu kepada ibunya.
"Jadi modusnya, pelaku melihat korban saat tertidur.
Kemudian ke kamar mandi dan setelah dari kamar mandi melihat selimut korban terbuka.
Sehingga timbul nafsu dari pelaku dan selanjutnya melakukan perbuatan persetubuhan," kata Kasatreskrim, Kamis (9/3), dikutip tribunjateng.com
Dalam waktu yang berbeda di tahun 2019, pelaku melakukan hal yang sama kedua kalinya terhadap Korban.
Karena merasa takut akan hal yang sama akhirnya korban menceritakan kepada Ibunya.
Sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Pihak Kepolisan untuk proses lebih lanjut.
Selanjutnya petugas melakukan penangkapan dan membawa pelaku ke Satreskrim Polresta Banyumas untuk dilakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap anak.
“Pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana Persetubuhan terhadap anak atau Kekerasan Seksual,” ujarnya. Editor : Ali Mustofa