Sebanyak empat siswi SD mengaku telah dicabuli oleh penjaga sekolah. Pelaku diketahui bernama IS, 44, penjaga SD di wilayah Kecamatan Gajahmungkur. Ia diamankan anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Semarang di rumahnya, Rabu (18/1) sekitar pukul 14.00.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, sementara ini, ada empat anak yang telah menjadi korban pencabulan penjaga sekolah tersebut. “Perbuatan cabul dilakukan di lingkungan sekolah. Ada empat korban,” kata Irwan Amwar kepada Jawa Pos Radar Semarang, Kamis (19/1).
Terungkapnya dugaan kasus pencabulan ini setelah salah satu orang tua korban mendapat informasi dari guru mengaji di sekolah tersebut, pada Sabtu (14/1) sekitar pukul 17.00 lalu. Untuk memastikannya, pada esok harinya, Minggu (15/1), ibu korban menemui guru mengaji tersebut di rumahnya.
“Guru mengaji itu menceritakan kepada ibu korban kalau penjaga sekolah telah melakukan perbuatan cabul terhadap anaknya,” jelas kapolrestabes.
Mendengar cerita tersebut, ibu korban kemudian pulang dan menanyai anaknya. Korban mengakui telah dicabuli pelaku di sekitar lingkungan sekolah. Perbuatan cabul tersebut dilakukan Senin (12/12) sekitar pukul 13.30.
“Korban menceritakan kalau pelaku melakukan perbuatannya dengan cara memanggil korban. Kemudian mengajak korban ke belakang sekolah dan memberikan uang Rp 10 ribu,” jelasnya.
Uang tersebut langsung dimasukkan pelaku ke kantong baju korban. Korban yang terbujuk rayu pun terdiam, kemudian pelaku melakukan aksinya dengan cara menutup mata korban dengan tangannya.
“Pelaku menutup mata korban dengan menggunakan tangan kirinya, sedangkan tangan kanannya meraba-raba,” terangnya.
Orang tua yang tidak terima kejadian itu langsung melaporkan pelaku ke polisi. Pelaku pun langsung diamankan dan dilakukan pemeriksaan.
Sementara ini ada empat siswi yang menjadi korban. Masing-masing korban mendapatkan perlakuan hampir sama.
“Jadi, korban sedang mengumpulkan tugas di sekolah yang saat itu masih masa pandemi Covid. Korban dicium pada bagian pipi,” jelasnya.
Saat ini, pelaku masih dimintai keterangan dan didalami kasusnya. Pelaku akan dijerat pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Pelaku akan dilakukan tindakan hukum yang tegas dengan tidak mengesampingkan kepentingan dan pertumbuhan para korban,” katanya. (radarsemarang.id) Editor : Ali Mustofa