Baca Juga : Terkuak! Fakta Baru Kasus Pembunuhan Wanita di Hotel Blora, Polisi: 6x Order lewat Mi-Chat
"Ketiga pelaku itu adalah RM, HL dan SS yang berdomisili di Demak,” ujar Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono.
Karena perbuatannya, ketiga pelaku itu dikenakan Pasal 55 Undang-undang RI nomor 22 tentang Minyak dan Gas sebagaimana yang telah diubah Pasal 40 angka 9 Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 55-56 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
"Kasus ini menjadi prioritas kami untuk melakukan penyelidikan lebih dalam terkait dari mana mereka mendapat BBM bersubsidi dan kemana saja mereka menjualnya," ujarnya.
Menurut Budi, ketiga pelaku mengaku menampung dan menjual BBM jenis solar itu sudah berjalan selama 3 bulan. Mereka menggunakan sepeda motor jenis Honda Vario untuk mengangkut derigen dari SPBU kemudian dipindahkan ke penampungan besar.
Ketiga pelaku itu, lanjut Budi juga menjalankan aksinya dengan cara membeli BBM dari pengepul yang membeli BBM solar di sejumlah SPBU di Kabupaten Demak.
"Ketiga pelaku itu melakukan aksinya dengan cara membeli BBM di SPBU dan kemudian menjualnya ke tempat-tempat industri yang ada di Kabupaten Demak maupun wilayah lain," lanjutnya, Kamis (9/1), dikutip tribunjateng.com.
Budi menambahkan, ketiga pelaku juga menggunakan surat rekomendasi pembelian BBM milik sejumlah kelompok tani di Kabupaten Demak.
Ketiga pelaku itu ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Demak beserta sepeda motor yang digunakan untuk mengangkut BBM jenis solar dan barang bukti lainnya. Editor : Ali Mustofa