Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Janjikan Kelulusan Perangkat Desa dengan Syarat Setor Uang, Delapan Kades di Demak Ditahan 

Ali Mustofa • Rabu, 23 November 2022 | 01:50 WIB
Sebanyak delapan tersangka Kepala Desa di Kabupaten Demak digiring ke Lapas Kedungpane usai pelimpahan di Kejari Kota Semarang, Selasa (22/11). (JAWA POS RADAR SEMARANG)
Sebanyak delapan tersangka Kepala Desa di Kabupaten Demak digiring ke Lapas Kedungpane usai pelimpahan di Kejari Kota Semarang, Selasa (22/11). (JAWA POS RADAR SEMARANG)
 

SEMARANG – Sebanyak delapan kepala desa (kades) di Kabupaten Demak menjadi tersangka dalam kasus suap seleksi perangkat desa. Tersangka ini berperan sebagai perantara penyerahan uang dari calon perangkat desa ke penerima suap.


Mereka menjanjikan dan dapat meloloskan peserta ujian seleksi pemilihan perangkat desa di Kecamatan Guntur dan Kecamatan Gajah Kabupaten Demak. Disamping itu mereka juga menjanjikan dapat mengkondisikan UIN Walisongo Semarang.


"Delapan kepala desa ini bertugas berperan dan mencari peserta kemudian mereka menerima uang," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio, Selasa (22/11).


Subagjo menjelaskan, sebagai pelaksana ujian seleksi desa bekerja sama dengan pihak ketiga yaitu Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UIN Walisongo Semarang.


Lanjut Subagjo, delapan kades itu bertemu S dan I yang menjadi makelar. Kemudian mereka juga menjanjikan dapat mengkondisikan UIN Walisongo Semarang.


“Mereka sepakat mematok nominal biaya untuk formasi Kadus dan Kaur sebesar Rp.150.000.000 per orang. Dan untuk formasi sekretaris sebesar Rp.250.000.000 per orang,” ujar Subagjo, dikutip suaramerdeka.com.


Awalnya, menurut Subagjo, pada bulan November 2021, delapan kades itu meminta uang kepada 16 calon peserta yang akan diloloskan dengan jumlah total Rp 2,7 miliar.


Dari total uang tersebut sejumlah Rp.830.000.000 diserahkan ke wakil dekan 3 FISIP UIN Walisongo dan Kepala Jurusan FISIP di UIN Walisongo yang saat ini sudah masuk ke persidangan.


"Uang tunai yang berhasil kami sita Rp470 juta," ujarnya.


Diberitakan sebelumnya, delapan tersangka itu adalah Kades Tambirejo berinisial AS, Kades Tanjunganyar berinisial AL, Kades Banjarsari berinisial HR, Kades Mlatiharjo berinisial MJ Kades Medini berinisial MR, Kades Jatisongo berinisial PR, Kades Sambung berinisial SW, serta Kades Gedangalas berinisial TR.


Penetapan tersangka ini merupakan perkembangan dari kasus suap perangkat desa yang sebelumnya sudah menyeret 4 orang terdakwa. Yakni Iptu Saroni Kanit Tindak Pidana Korupsi Polres Demak, Imam Jaswadi Kades Cangkring, Wakil Dekan III Fisip UIN Walisongo Amin Farih, dan Dosen UIN Walisongo Adib. Saat ini kasus itu sedang di persidangkan di Pengadilan Tipikor Semarang.


Adapun pasal yang di sangkakan yakni Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


  Editor : Ali Mustofa
#kepala desa #demak #seleksi perangkat desa #uin walisongo semarang #kades di demak