Baca Juga : Bupati Cianjur: Korban Gempa Meninggal Kini 44 Orang, Luka-luka di Atas 700 Orang
Beberapa kabar menyebut kenaikan UMP dan UMK di Jawa Tengah sebesar 5 persen saja, kenapa demikian?
Hal ini jauh lebih kecil dari tuntutan buruh. Sebelumnya buruh menuntut upah minimum regional (UMR) naik sebesar 13 persen.
Diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengeluarkan peraturan jika penetapan Upah Minimum 2023 tidak melebihi 10 persen.
Peraturan Upah Minimum itu tertuang dalam Peraturan Menaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Pemprov Jawa Tengah sudah mengirimkan surat kepada Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) terkait penentuan UMP Jateng 2023.
Diketahui, ada sejumlah faktor yang mempengaruhi penetapan besaran upah untuk tahun depan.
Sejumlah faktor tersebut seperti usulan buruh agar penentuan upah tidak lagi mengacu pada PP 36/2021 tentang Pengupahan, usulan pengusaha, dan usulan pemerintah kabupaten/kota.
“Sehubungan dengan hal itu, kami mengusulkan kenaikan Upah Minimum Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun 2023 sebesar minimal laju inflasi Provinsi Jawa Tengah,” tulis surat tersebut.
Sedangkan secara year on year (yoy), atau sejak Agustus 2021-Agustus 2022, laju inflasi di Jateng adalah 5,03 persen.
Diprediksi UMP Jawa Tengah 2023 akan naik 5 persen jika mengacu pada inflasi secara year on year
Gubernur Jawa Tengah menegaskan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2023 di Jateng ditetapkan sesuai dengan laju inflasi.
Penetapan UMP Jateng 2023 sudah mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
Peraturan tentang penetapan UMP Jateng 2023, salah satu pasalnya menyebutkan upah minimum terdiri atas upah minimum provinsi dan upah minimum kabupaten/kota yang dengan syarat tertentu ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.
"Pemprov Jateng mengusulkan kenaikan UMP dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2023 minimal sesuai laju inflasi di provinsi ini," ujar Ganjar Pranowo, beberapa waktu allu di Semarang.
Ganjar juga sepakat dan akan menyampaikannya kepada pemerintah, sehingga ada pertimbangan untuk merevisi PP Nomor 36 tahun 2021.
Ia berpendapat bahwa PP itu bisa direvisi, sebab kondisi saat ini telah berubah dan situasi ekonomi dunia juga sedang bergejolak. (*) Editor : Kholid Hazmi