Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Darurat Sampah, 33 TPA di Jateng Tak Mampu Tampung Sampah Lagi

Abdul Rokhim • Kamis, 10 Maret 2022 | 22:46 WIB
OVERLOAD: Pemulung mencari barang-barang daur ulang di gunungan sampah di TPA Jatibarang, Kota Semarang. (TITIS ANIS FAUZIYAH/JAWA POS RADAR SEMARANG)
OVERLOAD: Pemulung mencari barang-barang daur ulang di gunungan sampah di TPA Jatibarang, Kota Semarang. (TITIS ANIS FAUZIYAH/JAWA POS RADAR SEMARANG)
SEMARANG – Sebanyak 33 tempat pemrosesan akhir (TPA) di Jateng tak mampu menampung kiriman sampah masyarakat lagi. Selain karena masa aktif sudah habis, juga memerlukan perluasan lahan untuk menimbun sampah.

Namun, beberapa pemerintah kabupaten atau kota masih kesulitan mencari lahan baru untuk membuka TPA. Lantaran syarat utama harus berjarak minimal 1 km dari permukiman warga. Sedangkan sampah yang terus ditimbun di TPA lama, tak dapat terorganisasi sebagaimana mestinya. Bahkan berpotensi menimbulkan bencana.

”Otomatis kalau dipaksa nimbun sampah dengan kondisi sekarang, gas metannya akan berlipat-lipat dan berbahaya,” kata Kepala Bidang II Dinas Lingkungan Hidup dan kehutanan (DLHK) Jateng Tri Astuti.

Untuk itu, pihaknya meminta semua kalangan untuk memupuk kesadaran memilah sampah dari rumah. Tanpa adanya pengurangan timbulan sampah dari hulu, maka 28 TPA lain di Jateng akan bernasib sama. ”Semestinya yang dibuang di TPA benar-benar sampah yang sudah tidak bisa didaur ulang,” imbuh Tuti -sapaan akrab Tri Astuti.

Menangani hal ini, pihaknya hanya dapat membantu mengirim surat ke pemerintah pusat soal aturan TPA yang memberatkan daerah. Sedangkan persoalan TPA menjadi kewenangan masing-masing kabupaten atau kota.

Beberapa daerah mulai mencari solusi untuk mengatasi TPA overload. Selain menyediakan fasilitas pembuangan, pemerintah tetap bertanggung jawab mengedukasi masyarakat. Meskipun kesadaran individu menjadi dasar paling penting. ”Kemarin Kabupaten Magelang sudah mendeklarasikan darurat sampah,” tegasnya.

Sebelum permasalahan sampah menjadi darurat di 24 kabupaten atau kota lain di Jateng, pemerintah harus mulai berinisiatif mengatasi persoalan ini. Lalu dibarengi dorongan kesadaran masyarakat dengan wujud gerakan pilah sampah dari rumah. Editor : Abdul Rokhim
#semarang #tempat permrosesan akhir sampah #sampah overload #sampah #darurat sampah