Ketua Komisi III DPRD Surakarta Y.F. Sukasno menuturkan, kasus pencemaran sungai bukan sekali terjadi, namun terus berulang dari tahun ke tahun. “Untuk itu, perlu adanya pencegahan. Sehingga ke depan tidak terjadi lagi kasus pencemaran sungai,” kata Sukasno.
Selain satgas, lanjut Sukasno, DPRD juga mendorong DLH Solo memiliki laboratorium sendiri agar bisa dimanfaatkan dalam menguji kualitas air di sungai-sungai yang membelah Kota Solo.
DPRD siap menampung aspirasi DLH kalau ingin mengusulkan pembuatan laboratoriun di tingkat daerah. Sebagai kota yang dikelilingi sungai, sudah selayaknya memiliki fasilitas tersebut
“Laboraturium di tingkat daerah ini sifatnya mendesak karena maslahnya seperti ini terus,” tuturnya.
Sukasno menegaskan, setiap tahun kasus pencemaran sungai terus terulang. Namun, DLH kurang cepat dalam mengungkap pelaku pencemaran air. Karena selama ini sampel penelitian harus dikirim ke Semarang.
“Sambil menunggu hasil, pelakunya keburu hilang. Kalau punya laboraturium sendiri bisa cepat diketahui penyebabnya, sehingga bisa cepat terdeteksi,” paparnya.
Guna membuat jera, Sukasno menuturkan, sanksi pidana juga harus diberikan kepada oknum yang meyebabkan aliran Sungai Bengawan Solo tercemar. Sebab, ini menyangkut hajat hidup orang banyak.
“Itu sangat membahayakan masyarakat Kota Solo karena air dari Sungai Bengawan Solo itu menjadi air baku PDAM. Jadi tidak hanya home industry, tapi pabrik yang mencemari sungai harus ditindak tegas,” tegas dia.
Sukasno menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Perngelolaan Lingkungan Hidup, jelas ada sanksi tegas. Dalam pasal 98, setiap orang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun. Dan denda maksimal Rp 10 miliar.
Kemudian dalam pasal 99 ayat 1, lanjut Sukasno, setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup dapat dipidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 3 tiga tahun. Dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 3 miliar.
“Kalau sampai menimbulkan korban, misalnya ada warga yang terluka, sakit, terganggu kesehatannya, bahkan meninggal karena pencemaran, maka sanksinya bisa lebih berat lagi. Hukumanya bisa 9 tahun penjara plus denda Rp 9 miliar,” papar dia.
Apakah sudah melakukan sidak lapangan? Sukasno menuturkan sudah. Pihaknya melakukan survei sekitar dua pekan lalu di aliran Kali Jenes, Pasar Kliwon dan Kali Kedung Jumbleng, Mojosongo.
“Pecemaran air sangat pekat, parah, dan berbau. Wajar bila PDAM menghentikan operasional guna menjaga baku mutu air,” ujar Sukasno. (atn/bun/radar solo) Editor : Saiful Anwar