Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Pelaku Pencurian dan Pembunuhan Satpam Terungkap, Ada Dendam Pribadi

Kholid Hazmi • Senin, 22 November 2021 | 22:43 WIB
Istri korban, Hening mewakili almarhum suaminya mendapat penghargaan dari Kapolresta Solo, Senin (22/11). (ANTONIUS C/RADAR SOLO)
Istri korban, Hening mewakili almarhum suaminya mendapat penghargaan dari Kapolresta Solo, Senin (22/11). (ANTONIUS C/RADAR SOLO)
SOLO – Kasus pencurian dan tindak kekerasan yang terjadi di sebuah gudang distributor rokok di Kelurahan Joyotakan, Kecamatan Serengan, yang menewaskan seorang satpam setempat, akhirnya terungkap.

Diketahui ada unsur balas dendam yang melatar belakangi pelaku sehingga tega menghabisi nyawa Suripto, 33, warga Wonosegoro, Kabupaten Boyolali.

Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, bahwa tersangka berinisial RS, 21, alias S merupakan warga Sidoarjo, Kabupaten Wonogiri. Selain itu, pelaku juga merupakan mantan satpam yang sempat bekerja di tempat tersebut.

“Jadi karena terkena indisipliner, pelaku dilakukan pemutusan kerja dari manajemen,” ujar kapolresta, Senin (22/11).

Pelaku mengaku dendam dengan pergantian dirinya oleh korban, sehingga dengan sadar berniat ingin menghabisi korban.

“Tersangka ini sering tidak masuk, kemudian korban yang sering menggantikan. Lantas, korban mengadukan hal ini pada manajemen. Dua bulan lalu pelaku dipecat. Ini yang membuat pelaku dendam. Dia memang berencana menghabisi korban,” lanjut Ade.

Pelaku melakukan aksinya menghabisi nyawa korban menggunakan sebatang linggis berukuran 30 sentimeter. Setelah Suripto tewas, pelaku menggondol brankas berisi uang tunai Rp 310 juta.

“Jadi ada motif dendam dan ekonomi. Uang hasil pencurian untuk bayar utang, membeli sejumlah barang hingga ditabung,” terang kapolresta.

Pelaku dijerat dengan pasal berlapis yaitu pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman mati. Serta pasal 365 tentang curas dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Brankas dikuras oleh pelaku di rumahnya, kemudian dibuang ke kali dekat rumahnya. Saat ini (brankas,Red) masih dalam pencarian,” tutur Ade. (atn/ria/khim)
Editor : Kholid Hazmi
#pembunuhan #solo #kriminal