MALAYSIA – Seorang warga negara Indonesia atau WNI menjadi orang pertama di Malaysia yang menjalani hukuman penjara karena membuang puntung rokok sembarangan di tempat umum.
Pria berusia 36 tahun tersebut dijatuhi hukuman penjara selama satu bulan setelah gagal membayar denda sebesar 1.000 ringgit Malaysia atau sekitar Rp4,3 juta.
Informasi tersebut disampaikan Direktur Johor Solid Waste and Public Cleansing Management Corporation atau SWCorp, Zainal Fitri Ahmad, dalam konferensi pers pada Selasa, 15 September 2026.
Identitas WNI tersebut tidak diungkap kepada publik. Ia hanya disebut bekerja sebagai pekerja umum.
Baca Juga: Jepang Catat Rekor, Populasi Lansia di Jepang yang Berusia 100 Tahun Capai 107 Ribu Orang
Pelanggaran itu terjadi di kawasan Stulang, Johor Bahru, pada Februari 2026. Saat itu, pria tersebut diketahui membuang puntung rokok di tempat umum.
Perbuatannya kemudian diproses melalui jalur hukum berdasarkan aturan pengelolaan limbah padat dan kebersihan publik yang berlaku di Malaysia.
Pengadilan selanjutnya menjatuhkan denda sebesar 1.000 ringgit kepada WNI tersebut.
Namun, karena tidak membayar denda yang telah ditetapkan, ia harus menjalani hukuman pengganti berupa penjara selama satu bulan. Hukuman tersebut mulai dijalani sejak 28 Agustus 2026.
Baca Juga: Perang Lawan Iran Jadi Beban Berat AS, Puluhan Pesawat Rusak dan Amunisi Terancam Menipis
Kasus ini menjadi yang pertama di Malaysia ketika pelanggaran membuang puntung rokok di tempat umum berujung pada hukuman penjara.
Hukuman penjara itu bukan semata-mata karena puntung rokok yang dibuang, melainkan karena denda yang dijatuhkan pengadilan tidak dibayarkan oleh pelanggar.
Setelah menyelesaikan masa hukuman penjara, WNI tersebut juga akan menjalani Perintah Kerja Sosial atau Community Service Order selama enam jam.
Kegiatan itu menjadi bagian dari hukuman yang harus dijalani setelah putusan pengadilan atas pelanggaran kebersihan lingkungan.
Baca Juga: Harga Minyak Dunia Turun ke US$107,82, Stok Minyak AS Melonjak di Luar Perkiraan
Selain kasus tersebut, SWCorp Johor juga melaporkan sejumlah pelanggar lain yang dijatuhi hukuman kerja sosial karena membuang sampah sembarangan.
Sebagian besar pelanggaran yang ditangani berkaitan dengan puntung rokok yang dibuang di ruang publik.
Pihak berwenang Malaysia menilai pembuangan puntung rokok tetap merupakan pelanggaran meskipun ukurannya kecil.
Baca Juga: Tragis, Acara Pernikahan di Iran Jadi Sasaran Serangan AS, 4 Orang Tewas dan 68 Terluka
Penegakan aturan dilakukan untuk menjaga kebersihan tempat umum dan mencegah kebiasaan membuang sampah sembarangan di kawasan perkotaan.
WNI berusia 36 tahun tersebut tercatat sebagai orang pertama di Malaysia yang dipenjara karena pelanggaran membuang puntung rokok.
Setelah masa penjara berakhir, ia masih diwajibkan menyelesaikan kerja sosial selama enam jam sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. (*)
Editor : Ali Mustofa