MALAYSIA — Pemerintah Malaysia secara resmi mengumumkan sistem kerja hibrida untuk pegawai negeri sipil (PNS) mulai tanggal 1 Agustus 2026.
Kebijakan ini memperbolehkan pegawai negeri sipil bekerja dari rumah atau tempat lain yang sudah diizinkan selama dua hari dalam seminggu, sedangkan tiga hari yang lain tetap harus hadir di kantor.
Keputusan itu disetujui dalam rapat kabinet dan diumumkan sebagai aturan baru dalam pelayanan publik Malaysia.
Departemen Pelayanan Publik Malaysia mengatakan bahwa aturan ini berlaku bagi pegawai negeri, tetapi tetap memperhatikan kebutuhan layanan dan arahan dari setiap departemen.
Baca Juga: Beras di Jepang Turun Harga Setelah 3,5 Tahun
Skema baru ini diberi nama Hybrid Working Day atau HWD, yang menggantikan sistem kerja dari rumah yang sebelumnya diterapkan dengan cara tertentu.
Pegawai tetap wajib menjalankan tugasnya sesuai dengan kewajiban dinas, tetapi mereka diberi kesempatan lebih besar untuk bekerja dari luar kantor selama dua hari setiap minggu.
Kebijakan ini merupakan salah satu upaya penting pemerintah Malaysia untuk menyempurnakan sistem kerja pegawai negeri sipil agar lebih siap menghadapi kebutuhan layanan publik.
Baca Juga: Mulai 1 Juli 2026, Biaya Visa Jepang Naik Drastis hingga 5 Kali Lipat
Meskipun memberi kemudahan bekerja dari rumah, aturan tersebut tetap menjadikan kehadiran di kantor sebagai bagian penting dalam cara kerja pegawai negeri sipil.
Berlakunya kebijakan tersebut pada 1 Agustus 2026, Malaysia memasuki tahap baru dalam mengelola pekerjaan pegawai negeri sipil.
Pemerintah menyatakan bahwa pelaksanaan kerja hibrida akan dilakukan sesuai dengan aturan yang ditentukan oleh lembaga layanan publik dan kepala departemen masing-masing.
Editor : Anita Fitriani