JEPANG — Pemerintah Jepang telah mengambil keputusan untuk meningkatkan biaya pembuatan visa bagi warga negara asing menjadi lima kali lipat, mulai 1 Juli 2026.
Ini adalah perubahan pertama sejak 1978 yang akan menyebabkan biaya untuk visa kunjungan satu kali (single-entry) naik dari 3. 000 yen menjadi 15. 000 yen, yang setara dengan sekitar Rp1,6 juta.
Rincian Kenaikan Biaya Visa
Sesuai dengan peraturan yang diperbarui dan disetujui pada 30 Mei 2026, biaya visa kunjungan dengan beberapa kali perjalanan (multiple-entry visa) akan naik dari 6. 000 yen menjadi 30. 000 yen.
Peningkatan biaya ini berlaku bagi semua warga negara asing yang ingin berkunjung ke Jepang untuk tujuan pariwisata, bisnis, atau kunjungan singkat.
Baca Juga: Menyambut Libur Sekolah, Pertamina Tingkatkan Stok Pertalite di SPBU hingga 18 Persen di Jateng-DIY
Visa sekali masuk yang dulunya adalah 3. 000 yen, atau sekitar Rp320.000, sekarang menjadi 15.000 yen.
Sedangkan untuk visa multiple-entry, yang sebelumnya berharga 6.000 yen atau Rp630.000, kini menjadi 30.000 yen atau sekitar Rp3,2 juta.
Alasan Kenaikan Biaya
Pemerintah Jepang menyampaikan bahwa alasan di balik kenaikan ini adalah untuk menyelaraskan tarif visa mereka dengan standar yang diadopsi oleh negara-negara G7 dan OECD lainnya.
Saat ini, biaya visa Jepang termasuk salah satu yang terendah secara global, dan terakhir kali mengalami kenaikan adalah pada 1978.
Baca Juga: Tragis! Kebakaran Saat Ditinggal Ayah Nonton Piala Dunia, Balita di Maros Tewas
Pendapatan dari kenaikan biaya visa akan digunakan untuk memperkuat sistem administratif imigrasi, memperbaharui sistem digital, dan meningkatkan seleksi screening bagi pengunjung.
Selain itu, ada pertimbangan mengenai overtourism yang telah memengaruhi keputusan ini, dengan tarif visa yang disesuaikan juga dengan pajak keberangkatan yang sedang dalam proses revisi.
Dasar Hukum Kenaikan
Parlemen Jepang telah secara resmi mengesahkan undang-undang baru pada 30 Mei 2026 yang menghapus batas maksimum untuk biaya pengurusan visa dan izin tinggal bagi warga negara asing.
Regulasi baru ini memberikan akses pada pemerintah Jepang untuk menaikkan biaya administrasi keimigrasian bagi warga asing hingga 30 kali lipat dari tarif saat ini.
Jika diterapkan, ini akan menjadi peningkatan biaya visa pertama di Jepang sejak 1978. Pemerintah Jepang berencana agar peraturan tarif baru ini berlaku sepenuhnya sebelum 31 Maret 2027, tetapi penerapan untuk visa kunjungan dimulai lebih awal pada bulan Juli 2026.
Baca Juga: BGN Hentikan Insentif SPPG Saat Libur Sekolah, Hemat Anggaran Rp3 Triliun
Dampak bagi Wisatawan
Kenaikan biaya ini akan menyebabkan pengunjung asing menghadapi biaya yang lebih tinggi ketika mengunjungi Jepang.
Tarif visa yang sebelumnya tergolong rendah di dunia kini akan disesuaikan dengan biaya yang berlaku di Amerika Serikat dan Eropa.
Wisatawan yang merencanakan perjalanan ke Jepang setelah 1 Juli 2026 disarankan untuk menyiapkan anggaran yang lebih besar untuk biaya visa.
Untuk kunjungan sekali masuk, biaya akan meningkat dari Rp320.000 menjadi sekitar Rp1,6 juta.
Kebijakan kenaikan biaya visa ini menjadi perhatian bagi industri pariwisata dan wisatawan internasional yang berencana berkunjung ke Jepang.
Baca Juga: Kemenkes Jamin Harga Obat BPJS Tidak Mengalami Kenaikan Meksipun Rupiah Melemah
Pemerintah Jepang berkomitmen untuk memanfaatkan dana tambahan dari kenaikan ini dalam rangka memperbaiki infrastruktur pariwisata agar lebih berkelanjutan dan untuk memperkuat sistem screening bagi pengunjung.
Bagi warga negara Indonesia dan wisatawan asing lainnya, penting untuk memeriksa informasi terbaru mengenai biaya visa sebelum mengajukan permohonan visa ke Jepang mulai Juli 2026.
Diharapkan dengan kenaikan ini, Jepang dapat mengelola jumlah wisatawan serta memperkuat sistem administrasi imigrasinya.
Editor : Anita Fitriani