RADAR KUDUS – Amerika Serikat disebut berkomitmen untuk mencabut seluruh bentuk sanksi terhadap Iran dalam periode waktu yang telah disepakati bersama, sebagaimana tertuang dalam draf perjanjian akhir.
Informasi ini dilaporkan kantor berita Iran, IRNA, pada Rabu (17/6), yang mengutip isi nota kesepahaman (MoU) antara kedua negara.
Dalam salah satu poin MoU, disebutkan bahwa AS akan mengakhiri seluruh jenis sanksi terhadap Iran, termasuk sanksi yang dikeluarkan oleh Dewan Keamanan PBB, Dewan Gubernur Badan Tenaga Atom Internasional (IAEA), serta berbagai sanksi unilateral Amerika Serikat, baik primer maupun sekunder.
Penghapusan sanksi tersebut akan dilakukan dalam jangka waktu yang disepakati dan menjadi bagian dari perjanjian final.
Sebelumnya, Iran menyampaikan bahwa perjanjian akhir dari kesepakatan tersebut akan dibahas lebih lanjut dalam kurun waktu 60 hari setelah MoU ditandatangani, dengan fokus utama pada penyelesaian isu program nuklir Iran.
Namun demikian, dalam salah satu ketentuan yang dipublikasikan IRNA, disebutkan pula bahwa tenggat waktu tersebut dapat diperpanjang apabila diperlukan untuk mencapai kesepakatan yang lebih komprehensif antara kedua pihak.
Di sisi lain, Iran juga menegaskan komitmennya dalam dokumen tersebut bahwa negara itu tidak akan memproduksi maupun mengembangkan senjata nuklir dalam bentuk apa pun.
“Iran menegaskan kembali bahwa negara tidak akan memproduksi atau memperoleh senjata nuklir,” demikian kutipan salah satu paragraf dalam MoU tersebut.
Berdasarkan isi kesepakatan awal itu, Iran dan Amerika Serikat juga sepakat untuk menyelesaikan isu material nuklir Iran di bawah pengawasan Badan Energi Atom Internasional (IAEA), sebagai bagian dari mekanisme verifikasi dan transparansi internasional.