TEHERAN – Di tengah tekanan ekonomi yang berkepanjangan dan ketegangan geopolitik yang terus meningkat, Iran masih menghadapi persoalan besar berupa puluhan miliar dollar Amerika Serikat (AS) aset negara yang tertahan di berbagai negara. Nilainya diperkirakan mencapai sedikitnya 100 miliar dollar AS atau sekitar Rp 1.775 triliun, menjadikannya salah satu aset luar negeri terbesar yang dibekukan akibat rezim sanksi internasional.
Sebagian besar dana tersebut berasal dari hasil ekspor minyak dan gas Iran yang tidak dapat ditransfer ke Teheran setelah Amerika Serikat kembali memberlakukan sanksi ekonomi pada 2018. Kebijakan itu muncul setelah Presiden AS saat itu, Donald Trump, menarik negaranya keluar dari Joint Comprehensive Plan of Action (JCPOA), atau kesepakatan nuklir Iran yang sebelumnya disepakati pada era Presiden Barack Obama.
Sejak saat itu, akses Iran terhadap sistem keuangan global semakin terbatas. Karena mayoritas transaksi energi internasional menggunakan dollar AS, Washington memiliki pengaruh besar untuk memblokir atau membatasi transaksi yang melibatkan Iran melalui jaringan perbankan dunia.
China Menjadi Penampung Dana Terbesar
Di antara negara-negara yang menyimpan aset Iran, China disebut sebagai lokasi dengan jumlah dana terbesar. Berbagai estimasi menyebut nilai aset Iran yang tertahan di Negeri Tirai Bambu berkisar antara 20 miliar hingga 50 miliar dollar AS atau setara Rp 355 triliun hingga Rp 887 triliun.
Hubungan ekonomi kedua negara tetap berlangsung meski sanksi AS diberlakukan. Dalam beberapa tahun terakhir, China masih menjadi salah satu pembeli utama minyak Iran, baik melalui mekanisme perdagangan resmi maupun skema yang dirancang untuk menghindari hambatan sanksi internasional.
Sebagian dana tersebut diketahui masih dapat dimanfaatkan Iran secara terbatas untuk membeli barang-barang tertentu dari China, seperti mesin industri, peralatan manufaktur, serta komponen kendaraan.
Irak Menyimpan Dana Energi Miliaran Dollar
Negara lain yang memiliki kewajiban pembayaran besar kepada Iran adalah Irak. Selama bertahun-tahun, Baghdad mengimpor listrik dan gas alam dari Iran guna memenuhi kebutuhan energi domestiknya.
Namun, pembatasan yang diterapkan Washington membuat pembayaran tersebut tidak dapat dilakukan secara bebas. Nilai dana Iran yang tertahan di Irak diperkirakan mencapai sekitar 15 miliar dollar AS atau sekitar Rp 266 triliun.
Pada masa pemerintahan Trump, berbagai pengecualian yang sebelumnya diberikan kepada Irak untuk melakukan pembayaran energi kepada Iran secara bertahap dihentikan. Akibatnya, dana tersebut tetap tersimpan dan belum dapat diakses penuh oleh Teheran.
India dan Korea Selatan Masih Menahan Miliaran Dollar
Sebelum sanksi diberlakukan kembali pada 2018, India merupakan salah satu pelanggan terbesar minyak mentah Iran. Setelah kebijakan AS berubah, sejumlah bank di India menghentikan transfer pembayaran kepada Teheran.
Diperkirakan sekitar 7 miliar dollar AS atau lebih dari Rp 124 triliun dana Iran masih tertahan di India hingga saat ini.
Jumlah yang hampir sama juga tercatat berada di Korea Selatan. Negeri Ginseng sebelumnya merupakan salah satu importir utama minyak Iran sebelum perdagangan energi kedua negara terganggu oleh sanksi internasional.
Sebagian dana Iran yang tersimpan di Korea Selatan kemudian dipindahkan ke Qatar dalam kerangka kesepakatan pertukaran tahanan antara Iran dan Amerika Serikat. Namun akses terhadap dana tersebut tetap dibatasi.
Qatar Menjadi Pusat Dana Kemanusiaan Iran
Qatar saat ini memegang sekitar 6 miliar dollar AS atau setara Rp 106 triliun dana milik Iran. Dana tersebut merupakan bagian dari kesepakatan diplomatik yang memungkinkan penggunaannya hanya untuk kebutuhan kemanusiaan seperti pembelian obat-obatan, alat kesehatan, dan pangan.
Namun situasi berubah setelah pecahnya konflik di Timur Tengah pascaserangan Hamas ke Israel pada Oktober 2023. Pemerintah AS kemudian memperketat pengawasan terhadap penggunaan dana tersebut dan membatasi proses pencairannya.
Akibatnya, hingga kini Iran belum dapat mengakses dana tersebut secara bebas meskipun secara hukum kepemilikannya tetap berada di tangan Teheran.
Aset Iran Tersebar di Sejumlah Negara Lain
Selain China, Irak, India, Korea Selatan, dan Qatar, aset Iran juga diketahui tersebar di beberapa negara lain seperti Jepang, Oman, Luksemburg, hingga Amerika Serikat.
Nilai gabungan aset yang tersimpan di negara-negara tersebut diperkirakan mencapai sekitar 8 miliar dollar AS atau setara Rp 142 triliun.
Banyak dari aset tersebut berasal dari transaksi perdagangan lama, investasi, maupun sengketa hukum internasional yang belum terselesaikan.
Dampak Besar bagi Ekonomi Iran
Para analis menilai akses terhadap sebagian aset yang dibekukan dapat memberikan dorongan signifikan bagi ekonomi Iran yang selama bertahun-tahun menghadapi tekanan inflasi tinggi, pelemahan mata uang rial, serta keterbatasan investasi asing.
Menurut sejumlah pengamat ekonomi internasional, pencairan dana bahkan dalam jumlah terbatas dapat membantu pemerintah meningkatkan cadangan devisa, memperkuat nilai tukar mata uang nasional, dan menstabilkan harga barang kebutuhan pokok.
Meski demikian, para ahli menilai solusi jangka panjang tetap bergantung pada tercapainya kesepakatan politik yang lebih luas terkait sanksi internasional dan program nuklir Iran. Tanpa pelonggaran sanksi secara menyeluruh, akses terhadap aset yang dibekukan hanya akan menjadi solusi sementara bagi perekonomian negara tersebut.
Dengan nilai mencapai Rp 1.775 triliun, aset Iran yang tertahan di luar negeri kini menjadi salah satu isu ekonomi dan diplomatik paling penting bagi Teheran. Selain menyangkut stabilitas ekonomi domestik, persoalan ini juga berkaitan erat dengan hubungan Iran, Amerika Serikat, serta negara-negara mitra dagangnya di berbagai kawasan dunia.
Editor : Mahendra Aditya