RADAR KUDUS - Pemerintah Jepang akan mulai menerapkan peraturan baru pada 1 April 2026 yang menggandakan batas waktu tinggal minimum bagi orang asing yang ingin mendapatkan kewarganegaraan Jepang menjadi sepuluh tahun, dari yang sebelumnya lima tahun berturut-turut.
Kebijakan ini diumumkan oleh Kementerian Kehakiman sebagai bagian dari usaha untuk memperketat proses naturalisasi dan memastikan bahwa calon warga negara benar-benar berintegrasi dengan masyarakat Jepang, setelah pemerintahan menilai bahwa sistem kewarganegaraan yang ada saat ini masih terlalu longgar.
Perubahan ini terdapat dalam revisi Undang-Undang Kewarganegaraan Jepang yang meningkatkan waktu tinggal minimum dari lima tahun menjadi sepuluh tahun penuh, dengan harapan pemohon memiliki pengalaman hidup dan sosial yang lebih lama di Jepang sebelum mereka diberikan hak sebagai warga negara.
Selain itu, Kementerian Kehakiman juga memperketat verifikasi administrasi, termasuk memperpanjang waktu untuk pengecekan pembayaran pajak menjadi lima tahun dan kewajiban membayar premi asuransi sosial menjadi dua tahun, dari yang sebelumnya hanya satu tahun untuk masing-masing kategori.
Baca Juga: Prabowo Akan Lakukan Kunjungan Kenegaraan ke Jepang dan Korsel Bahas Hubungan Bilateral
Peraturan baru ini tidak hanya berlaku untuk pemohon yang baru, tetapi juga akan berdampak pada mereka yang telah mengajukan permohonan naturalisasi sebelum 1 April 2026, sehingga beberapa kasus perlu dievaluasi ulang sesuai dengan standar sepuluh tahun yang baru.
Pemerintah Jepang menegaskan bahwa penambahan masa tinggal ini bertujuan untuk menjamin "kesesuaian dengan masyarakat Jepang", yang mencakup kemampuan berbahasa Jepang yang cukup untuk menjalani kehidupan sehari-hari tanpa kesulitan.
Langkah ini adalah bagian dari rangkaian kebijakan menyeluruh terkait penduduk asing yang dirancang pada Januari 2026, yang juga menekankan pentingnya kewajiban publik seperti disiplin dalam membayar pajak dan kepatuhan terhadap sistem jaminan sosial.
Mengingat angka naturalisasi yang cukup tinggi, pada tahun 2025 tercatat 14.103 orang mengajukan permohonan dan 9.258 di antaranya disetujui, pemerintah ingin memastikan bahwa penguasaan kewarganegaraan tidak hanya didasarkan pada durasi tinggal yang singkat tetapi juga pada komitmen jangka panjang terhadap sistem dan nilai-nilai yang berlaku di Jepang.
Baca Juga: Indonesia-Jepang Tandatangani MoU Konservasi Komodo untuk Lestarikan Satwa Endemik
Perubahan ini mencerminkan Jepang yang semakin memperketat aturan terkait kehadiran warga asing, sembari tetap membuka kesempatan bagi mereka yang benar-benar berniat menetap dan memberikan kontribusi dalam jangka panjang di negara tersebut.
Adanya perpanjangan masa tinggal, Jepang berusaha untuk menyeimbangkan antara kebutuhan tenaga kerja asing dan keraguan terkait kemungkinan penyalahgunaan sistem kewarganegaraan dan memastikan bahwa warga baru yang melalui proses naturalisasi memiliki masa adaptasi sosial yang cukup panjang. (An)
Editor : Anita Fitriani