RADAR KUDUS – Di tengah lonjakan harga emas global, sebuah kasus kehilangan gelang emas bernilai tinggi sempat menarik perhatian publik di Korea Selatan.
Gelang emas seberat 375 gram yang diperkirakan bernilai sekitar 100 juta won—berdasarkan harga emas pada Desember tahun lalu—sempat dilaporkan hilang. Nilai yang sangat besar membuat kasus ini ramai diperbincangkan di masyarakat.
Setelah pencarian berlangsung selama dua bulan, gelang tersebut akhirnya berhasil ditemukan kembali oleh pemiliknya.
Namun peristiwa ini memunculkan pertanyaan luas di kalangan masyarakat: sebenarnya bagaimana aturan hukum di Korea Selatan jika seseorang menemukan barang yang hilang?
Menurut Pasal 253 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Korea Selatan, terdapat mekanisme yang cukup jelas terkait kepemilikan barang temuan.
Jika setelah pengumuman barang ditemukan pemiliknya tidak muncul dalam jangka waktu enam bulan, maka hak kepemilikan barang tersebut dapat beralih kepada orang yang menemukannya.
Proses pengumuman ini biasanya dilakukan melalui berbagai saluran resmi. Salah satu media utama yang digunakan adalah Sistem Manajemen Barang Hilang milik kepolisian yang tersedia secara online.
Sistem ini memungkinkan masyarakat untuk mencari informasi mengenai barang yang hilang atau ditemukan di seluruh wilayah Korea Selatan.
Namun untuk barang yang memiliki nilai sangat tinggi atau dianggap sangat berharga, aturan yang berlaku menjadi lebih ketat.
Berdasarkan peraturan pelaksanaan Undang-Undang Barang Hilang, pengumuman tidak hanya dilakukan secara daring, tetapi juga wajib diumumkan melalui media yang lebih luas seperti surat kabar harian atau siaran publik.
Gelang emas yang sempat hilang tersebut termasuk dalam kategori barang bernilai tinggi sehingga harus melalui prosedur pengumuman yang lebih luas.
Jika dalam kurun waktu enam bulan tidak ada pemilik yang muncul untuk mengklaim barang tersebut, penemu secara hukum dapat memperoleh hak kepemilikan.
Meski demikian, ada beberapa syarat penting yang harus dipenuhi. Salah satu syarat utama adalah barang temuan tersebut harus diserahkan kepada polisi dalam waktu maksimal tujuh hari sejak ditemukan.
Selain itu, meskipun hak kepemilikan telah diberikan kepada penemu setelah enam bulan, hak tersebut tidak berlaku tanpa batas waktu.
Jika penemu tidak mengambil barang tersebut dalam waktu tiga bulan setelah memperoleh hak kepemilikan, maka hak tersebut dapat gugur.
Hukum Korea Selatan juga memberikan sanksi bagi orang yang menemukan barang tetapi tidak melaporkannya kepada pihak berwenang.
Tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai penggelapan barang temuan. Pelanggaran ini dapat dikenai hukuman maksimal satu tahun penjara atau denda hingga tiga juta won.
Selain itu, orang yang dijatuhi hukuman juga otomatis kehilangan hak atas kepemilikan barang maupun potensi imbalan sebagai penemu.
Dalam beberapa situasi tertentu, tidak ada pihak yang datang untuk mengambil barang tersebut, baik pemilik asli maupun penemunya.
Jika hal ini terjadi, maka hak kepemilikan akan beralih kepada negara. Barang tersebut kemudian dapat dilelang untuk menjadi pemasukan negara atau dialihkan kepada lembaga kesejahteraan sosial.
Menariknya, jika penemu akhirnya memperoleh hak kepemilikan atas barang tersebut, ia tetap memiliki kewajiban pajak.
Dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan Korea Selatan, kepemilikan barang temuan dikategorikan sebagai “penghasilan lain-lain”. Oleh karena itu, penemu dikenai pajak sebesar 22 persen dari nilai barang.
Sebagai contoh, apabila seseorang mendapatkan hak kepemilikan atas gelang emas senilai 100 juta won tersebut, maka ia harus membayar sekitar 22 juta won sebagai pajak.
Sebaliknya, jika pemilik asli berhasil ditemukan, penemu tetap berhak menerima imbalan. Besaran imbalan tersebut berkisar antara 5 hingga 20 persen dari nilai barang, tergantung kesepakatan antara penemu dan pemilik. Imbalan ini juga termasuk objek pajak dengan tarif yang sama, yakni 22 persen.
Jika pemilik menolak memberikan imbalan yang seharusnya, penemu memiliki hak untuk mengajukan gugatan perdata.
Gugatan tersebut harus diajukan dalam waktu satu bulan setelah barang dikembalikan kepada pemilik.
Kasus nyata mengenai imbalan bagi penemu barang pernah terjadi pada tahun 2024 di Ansan, Provinsi Gyeonggi.
Seorang pemulung yang mengambil treadmill yang dibuang di area apartemen menemukan sesuatu yang tidak terduga ketika membongkar alat tersebut.
Di dalamnya terdapat 975 lembar uang pecahan 50.000 won, dengan total nilai mencapai 48,75 juta won.
Alih-alih menyimpan uang tersebut, pria tersebut memutuskan untuk melaporkannya kepada polisi. Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui bahwa uang tersebut merupakan dana pensiun seorang lansia berusia lebih dari 90 tahun yang menderita demensia.
Lansia tersebut menyimpan uangnya di dalam treadmill tanpa disadari oleh keluarganya.
Setelah uang itu berhasil dikembalikan kepada pemiliknya, keluarga lansia tersebut memberikan imbalan sebesar 10 persen kepada penemu, atau sekitar 4,875 juta won.
Kasus ini sering dijadikan contoh bagaimana sistem hukum Korea Selatan mendorong kejujuran sekaligus memberikan penghargaan bagi masyarakat yang menemukan dan melaporkan barang hilang.
Melalui berbagai aturan tersebut, pemerintah Korea Selatan berupaya menyeimbangkan dua hal penting: melindungi hak pemilik asli sekaligus memberikan penghargaan yang layak bagi orang yang secara jujur melaporkan barang temuan. (*)
Editor : Zainal Abidin RK