RADAR KUDUS – Dukungan terhadap kemerdekaan Palestina semakin meluas.
Dalam Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) terbaru, tercatat 157 negara mendukung pengakuan resmi atas Negara Palestina sebagai negara berdaulat.
Hanya 10 negara yang menolak dan 12 negara memilih abstain.
Gelombang dukungan ini datang setelah beberapa negara Eropa Barat.
Seperti Prancis, Luksemburg, Malta, Monako, Belgia, Andorra, Inggris, Australia, Kanada, dan Portugal menyampaikan sikap resmi pada September 2025.
Bahkan Vatikan yang berstatus pengamat juga kembali menegaskan dukungannya.
Sementara itu, negara-negara yang menolak didominasi sekutu dekat Israel, seperti Amerika Serikat, Argentina, dan beberapa negara Pasifik.
Adapun negara yang abstain mayoritas berasal dari kawasan Afrika dan Eropa Timur.
Langkah pengakuan luas ini dinilai memberi dampak politik besar.
Palestina berpotensi memperluas jaringan diplomatiknya, membuka kedutaan besar secara resmi, menjalin perdagangan bilateral, serta meningkatkan akses ke lembaga internasional, termasuk Mahkamah Pidana Internasional (ICC).
Meski belum otomatis menghentikan perang di Gaza, dorongan internasional ini memperkuat posisi Palestina di forum global dan meningkatkan tekanan kepada Israel dan Amerika Serikat agar serius mendukung solusi dua negara.
Tekanan ini juga diharapkan membuka akses kemanusiaan bagi rakyat Palestina yang selama ini terisolasi akibat blokade.
“Pengakuan dunia terhadap Palestina akan menjadi pijakan penting menuju perdamaian yang adil,” kata seorang diplomat Timur Tengah di New York.
Editor : Ali Mustofa