RADAR KUDUS – Perseteruan yang terjadi antara Universitas Harvard dengan pemerintah Donald Trump kian memanas, menarik perhatian masyarakat internasional, akademisi, dan pegiat hak asasi manusia.
Konflik ini menjadi sorotan karena melibatkan isu-isu mengenai kebijakan imigrasi, diskriminasi, dan juga kebebasan akademik yang memiliki dampak yang cukup luas tidak hanya di Amerika Serikat namun juga secara global.
Konflik ini berakar dari demonstrasi pro-Palestina di Harvard University yang menimbulkan tuduhan antisemitisme.
Baca Juga: Tarif Impor Trump Mulai Berlaku, UMKM Indonesia Didorong Adaptif di Tengah Tantangan Baru
Pemerintah Trump menuntut Harvard untuk mengambil tindakan tegas terhadap demonstrasi tersebut, termasuk manangani apa yang dianggap sebagai pelanggaran terkait kemanan kampus.
Di sisi lain, Harvard menolak beberapa tuntutan pemerintah dengan alasan menjaga kebebasan akademik serta kebebasan berekspresi.
Pada April 2025, pemerintah Trump membekukan dana hibah federal sebesar USD 2,2 miliar untuk Harvard.
Tindakan tersebut dianggap sebagai respons terhadap penolakan Harvard untuk mematuhi tuntutan pemerintah terkait penanganan demonstrasi pro-Palestina.
Trump juga mengancam akan mencabut status bebas pajak Harvard jika universitas tidak memenuhi tuntutan lebih lanjut, sekaligus permintaan maaf resmi.
Pemerintah Trump melalui Departemen Keamanan Dalam Negeri AS (DHS) mencabut sertifikasi Universitas Harvard di bawah Student and Exchange Visitor Program (SEVP) pada 22 Mei 2025.
Kebijakan ini secara efektif melarang Harvard menerima mahasiswa asing baru dan memaksa mahasiswa asing yang sudah ada untuk pindah ke institusi lain atau kehilangan status legal mereka di AS.
DHS menyebut kebijakan ini terkait dengan masalah keamanan dan isu di kampus, sementara Harvard menilainya sebagai tindakan balas dendam yang tidak sah.
Presiden Harvard, Alan Garber, merilis pernyataan yang menegaskan bahwa universitas akan melawan kebijakan ini.
Harvard mengatakan bahwa tindakan pemerintah sebagai upaya yang belum pernah terjadi sebelumnya untuk mengontrol tata kelola internal universitas swasta, dengan implikasi serius terhadap kebebasan akademik dan masa depan pendidikan tinggi di AS.
Harvard berencana mengambil langkah hukum untuk menentang kebijakan tersebut.
Kebijakan ini menimbulkan reaksi keras dari komunitas internasional.
Pemerintah Jerman mangatakan bahwa keputusan pencabutan hak Harvard menjadi sebuah tindakan fatal, sementara itu Pemerintah China mengecam langkah ini karena berdampak besar pada mahasiswa asal China yang menjadi bagian signifikan dari populasi mahasiswa asing di Harvard.
Anggota Partai Demokrat di AS, seperti Senator Patty Murray dan anggota Kongres Rosa DeLauro, menyatakan keprihatinan atas dampak kebijakan Trump terhadap pendidikan tinggi dan menyebutnya bahwa hal tersebut belum pernah terjadi sebelumnya serta bertentangan dengan hukum.
Diskusi oleh Pusat Studi Politik dan Kajian Internasional Universitas Tidar menyebutkan bahwa kebijakan Trump merupakan bagian dari ambisinya untuk menjadikan AS sebagai superpower, tetapi dianggap kontraproduktif karena negara tidak dapat beroperasi secara isolasionis. (Asri Kurniawati)
Editor : Ali Mustofa