GROBOGAN – Perkara dugaan tindak pidana kehutanan yang menjerat Kepala Desa Lebengjumuk, Kecamatan Grobogan, Bambang Suhadi, berlanjut ke tingkat banding. Terdakwa melalui kuasa hukumnya lebih dulu menyatakan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Purwodadi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan kemudian juga mengajukan banding.
Kasi Intelijen Kejari Grobogan Surya Rizal Hertady membenarkan langkah hukum tersebut. Menurut dia, banding diajukan setelah terdakwa menyatakan sikap untuk menempuh upaya hukum ke Pengadilan Tinggi.
”Terdakwa banding dulu. Karena terdakwa banding, aturannya jaksa juga harus banding,” kata Surya Rizal Hertady.
Dia menjelaskan, putusan PN Purwodadi tersebut belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Karena itu, pelaksanaan eksekusi terhadap putusan masih menunggu proses hukum di tingkat banding.
”Ini belum putusan inkrah. Jadi eksekusi masih menunggu,” jelasnya.
Dalam perkara tersebut, majelis hakim PN Purwodadi menjatuhkan pidana kepada Bambang Suhadi Bin Ngasman (alm) berupa penjara selama 1 tahun 3 bulan. Hakim juga memerintahkan terdakwa tetap ditahan.
Sebelumnya, JPU menuntut Bambang dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Dengan demikian, vonis majelis hakim tiga bulan lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di ruang Cakra PN Purwodadi pada Rabu (23/9/2026). Majelis hakim yang diketuai Subronto menyatakan Bambang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).
Selain pidana penjara, Bambang juga dijatuhi pidana denda Rp 200 juta. Denda tersebut wajib dibayar dalam jangka waktu satu bulan. Apabila tidak dibayar, kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi denda.
Jika penyitaan dan pelelangan tidak cukup atau tidak memungkinkan dilakukan, denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 80 hari.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran ganti rugi sebesar Rp 66.258.866 kepada Perum Perhutani Purwodadi.
Ganti rugi tersebut wajib dibayarkan dalam waktu satu bulan. Jika tidak dibayar, harta atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang. Apabila tidak mencukupi atau tidak memungkinkan dilakukan, pidana tambahan tersebut diganti dengan pidana penjara selama 53 hari.
Dalam amar putusannya, majelis hakim juga memerintahkan terdakwa tetap ditahan serta menetapkan sejumlah barang bukti dirampas untuk negara.
Barang bukti tersebut di antaranya 34 batang kayu jati yang ditemukan di Petak 164 A RPH Purwo, BKPH Linduk, dalam kondisi telah terpotong. Selain itu, terdapat 73 batang kayu jati yang ditemukan di pekarangan depan rumah Kepala Desa Lebangjumuk, Bambang Suhadi, di Dusun Purwo, Desa Lebangjumuk, Kecamatan Grobogan.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penguasaan hasil hutan kayu dari kawasan hutan Petak 164 wilayah RPH Linduk, BKPH Sambirejo, KPH Purwodadi. Bambang didakwa menguasai hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi dokumen sah.
Perbuatan tersebut dinilai melanggar Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan juncto Pasal 12 huruf e UU Nomor 18 Tahun 2013, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang juncto Lampiran I angka 156 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dalam perkara itu, kerugian negara ditaksir sekitar Rp 55,5 juta.
Usai pembacaan putusan, baik Bambang melalui kuasa hukumnya, Edi Mulyono dari Edhi Purwo Law Office, maupun JPU sama-sama menyatakan masih pikir-pikir. Setelah terdakwa menentukan langkah hukum dengan mengajukan banding, JPU kemudian mengikuti langkah tersebut.
Surya menambahkan, sesuai mekanisme hukum acara, proses selanjutnya akan diperiksa di tingkat Pengadilan Tinggi. Selama putusan belum berkekuatan hukum tetap, pelaksanaan eksekusi belum dilakukan.
”Karena masih proses banding, kita tunggu putusan Pengadilan Tinggi,” tandasnya. (mun)
Editor : Sirojul Munir