GROBOGAN – Aksi pencurian uang dan perhiasan emas di Desa Rejosari, Kecamatan Kradenan, Kabupaten Grobogan, terungkap. Polisi menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam pencurian dengan modus membuat korban meninggalkan rumah melalui pesan WhatsApp.
Korban diketahui bernama Septi Ita Purwaningsih, 29. Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan uang tunai sekitar Rp1,5 juta dan puluhan perhiasan emas. Total kerugian ditaksir mencapai sekitar Rp100 juta.
Kapolsek Kradenan AKP Edy Sutarjo mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah pihaknya menerima laporan korban. Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan serangkaian penyelidikan bersama Tim URC Sat Reskrim Polres Grobogan.
Peristiwa pencurian diketahui korban pada Selasa (29/9/2026). Saat itu korban hendak mengambil uang untuk keperluan belanja. Namun, ketika membuka lemari di kamar, korban mendapati dompet berisi uang dan kotak tempat menyimpan perhiasan emas sudah tidak berada di tempat semula.
Barang yang raib cukup banyak. Selain uang tunai sekitar Rp1,5 juta, pelaku membawa 10 cincin, dua kalung, sembilan gelang, satu gelang kaki, dua emas Antam dan empat bandul. Satu dompet yang berisi surat-surat pembelian perhiasan juga ikut dibawa.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan fakta bahwa korban sebelumnya menerima pesan WhatsApp dari seseorang yang mengaku bernama Watik Gentik. Orang tersebut menghubungi korban dengan alasan hendak memesan roti dalam jumlah banyak. Korban kemudian diajak bertemu di Alfamart Kuwu untuk membahas pesanan tersebut.
Pada Senin (28/9/2026), korban memenuhi ajakan tersebut dan berangkat menuju Alfamart Kuwu. Namun, orang yang mengaku sebagai calon pemesan roti tersebut tidak datang.
Alasannya, orang tersebut mengaku mengalami kecelakaan di wilayah Kecamatan Wirosari. Pertemuan pun akhirnya batal.
Rupanya, komunikasi tersebut tidak berhenti di situ. Pada Selasa (29/9/2026), korban kembali menerima pesan dari nomor WhatsApp yang sama.
Korban kembali diajak bertemu di Alfamart Kuwu. Tanpa menaruh curiga, korban berangkat dan menunggu di lokasi. Namun, orang yang mengaku sebagai pemesan roti kembali tidak muncul.
Nomor WhatsApp tersebut kemudian tidak lagi aktif.
“Keesokan harinya, Selasa (29/9/2026), korban kembali menerima pesan dari nomor yang sama dan diajak bertemu di Alfamart Kuwu. Korban kemudian berangkat dan menunggu di lokasi, tetapi orang yang mengaku sebagai pemesan roti tidak datang lagi. Nomor WhatsApp tersebut kemudian juga tidak aktif,” ujar AKP Edy Sutarjo, Senin (5/10/2026).
Saat korban berada di luar rumah itulah, pelaku diduga menjalankan aksinya. Hasil penyelidikan mengarah kepada dua orang. Polisi kemudian mengamankan DS, 30, yang merupakan tetangga korban, serta GP, 25, warga Desa Simo, Kecamatan Kradenan.
Menurut keterangan DS kepada polisi, dirinya masuk ke rumah korban setelah mengetahui korban pergi meninggalkan rumah. Pelaku kemudian mengambil uang tunai Rp1,5 juta, satu kotak yang berisi 26 perhiasan emas, serta dompet berisi surat-surat pembelian emas.
Barang-barang tersebut kemudian dimasukkan ke dalam tas dan dibawa meninggalkan rumah korban.
“Komunikasi melalui WhatsApp tersebut ternyata merupakan modus untuk membuat korban meninggalkan rumah. Saat korban pergi, pelaku memanfaatkan keadaan untuk masuk ke rumah dan mengambil uang serta perhiasan yang disimpan di dalam kamar,” imbuh Edy.
Setelah berhasil membawa barang curian, DS kemudian membawa perhiasan tersebut ke wilayah Sragen. Tujuannya mencari orang yang bersedia membeli emas hasil pencurian.
Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil. DS akhirnya kembali membawa uang dan perhiasan tersebut.
Sementara itu, kotak perhiasan dan beberapa dompet milik korban dibuang di kawasan perkebunan tebu di sekitar jalan tol Sragen-Surabaya.
DS kemudian meminta bantuan GP untuk mencarikan pembeli emas. GP yang bekerja di wilayah Solo selanjutnya mempertemukan DS dengan calon pembeli di wilayah Kabupaten Sukoharjo.
Perhiasan hasil pencurian tersebut akhirnya berhasil dijual dengan harga Rp33 juta.
Dari transaksi itu, GP mendapatkan imbalan sebesar Rp4 juta.
Polisi kemudian mengamankan kedua tersangka berikut sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan aksi pencurian maupun transaksi penjualan perhiasan.
“Dari hasil pengungkapan, kami mengamankan dua tersangka dengan peran berbeda. Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan pencurian maupun hasil transaksi penjualan perhiasan,” jelas Edy.
Dari tangan DS, polisi mengamankan uang tunai Rp23,4 juta, satu tas selempang warna hitam, satu kotak warna pink, dua dompet milik korban, serta satu sepeda motor Yamaha NMAX warna putih tahun 2019 tanpa nomor polisi.
Sementara dari GP, polisi mengamankan uang tunai Rp4 juta dan satu unit Yamaha NMAX warna hitam tahun 2019.
Polisi juga mendalami bagaimana DS mengetahui keberadaan barang berharga milik korban.
Dari pemeriksaan awal, DS diduga mengetahui keberadaan perhiasan korban setelah sebelumnya melihat unggahan perhiasan tersebut di status WhatsApp korban.
Informasi tersebut kemudian diduga menjadi salah satu modal bagi pelaku untuk mengetahui bahwa korban menyimpan sejumlah perhiasan emas.
Motif pencurian sementara diduga berkaitan dengan kebutuhan pelaku untuk membayar utang.
Kasus tersebut sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Terutama ketika mengunggah foto atau informasi yang memperlihatkan barang berharga.
Kapolsek Kradenan AKP Edy Sutarjo mengimbau masyarakat tidak mengunggah informasi secara berlebihan mengenai barang berharga yang dimiliki.
Termasuk kondisi rumah, aktivitas ketika meninggalkan rumah, maupun informasi lain yang dapat dimanfaatkan pelaku kejahatan untuk memetakan situasi dan menentukan sasaran.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial, termasuk saat mengunggah story WhatsApp. Hindari mempublikasikan secara berlebihan informasi mengenai barang berharga, kondisi rumah, aktivitas saat meninggalkan rumah maupun hal lain yang dapat dimanfaatkan pelaku kejahatan untuk memetakan situasi dan menentukan sasaran,” tegasnya.
Selain itu, masyarakat diminta tidak mudah percaya terhadap pesan dari orang yang belum dikenal. Terlebih apabila komunikasi tersebut berujung pada ajakan untuk meninggalkan rumah dalam kondisi kosong.
“Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap pesan atau ajakan dari orang yang belum dikenal, khususnya yang meminta warga meninggalkan rumah dalam keadaan kosong. Uang dan barang berharga juga hendaknya disimpan di tempat yang aman untuk mencegah terjadinya tindak pidana,” pungkas Edy. (mun)
Editor : Sirojul Munir