GROBOGAN - PIHAK yayasan yang menaungi salah satu MTs di Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan, buka suara terkait dugaan penganiayaan terhadap seorang murid. Pihak yayasan menegaskan, peristiwa tersebut terjadi di lingkungan pondok pesantren (ponpes), bukan di sekolah.
Perwakilan yayasan Sirojudin menyampaikan, korban saat itu baru kembali ke pondok setelah mengikuti kegiatan di sekolah. Korban masih mengenakan seragam MTs karena belum sempat berganti pakaian dan hendak mengikuti kegiatan mengaji.
”Kejadian bukan di sekolahan. Anak tersebut pulang ke pondok masih pakai seragam, belum sempat ganti baju karena mau mengaji,” ujar sosok yang akrab disapa Gus Didin saat ditemui, Kamis (24/9/2026) sore.
Baca Juga: Santri Jadi Korban Dugaan Perundungan di Ponpes Grobogan, Polisi Periksa 5 Saksi
Menurutnya, penanganan kasus berlangsung cukup cepat. Peristiwa yang terjadi pada siang hari tersebut langsung ditindaklanjuti pada malam harinya dengan adanya laporan kepada aparat.
Pihak yayasan juga telah memanggil orang tua dari anak-anak yang terlibat untuk membahas persoalan tersebut. ”Kejadian sangat cepat, karena korban rumahnya dekat dari pondok. Malamnya sudah ada tindak lanjut dari aparat. Hari ini sudah langsung diproses. Orang tua sudah kita panggil,” katanya.
Pihak yayasan menyebut, dua anak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut untuk sementara masih berada di pondok. Keduanya disebut masih menunggu proses penanganan dari aparat.
Baca Juga: Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026 dan Daftar 23 Pemain
Tidak menutup kemungkinan, kedua anak tersebut akan mendapatkan sanksi dari pihak pondok maupun sekolah apabila nantinya dinyatakan melanggar aturan yang berlaku.
”Pelaku masih kita tahan karena rumahnya jauh. Menunggu penanganan dari aparat. Bila mana perlu, hari ini kita pulangkan dan dikeluarkan, karena sudah melanggar aturan pondok maupun di sekolahnya,” jelasnya.
Meski demikian, pihak yayasan berharap perkara tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif. Harapanya ada restorative justice bisa dijalankan.
Kejadian adanya perkara tersebut diduga adanya kesalahpahaman antara korban dan pelaku. Dimana dari pelaku menduga ada pelaporan korban kepada pihak yayasan pondok hingga menjadikan pelaku terpancing emosi dan melakukan penganiayaan kepada korban di dalam kamar pondok.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Taufik Frida Mustofa mengatakan, polisi telah menangani laporan dugaan penganiayaan tersebut sejak Rabu (23/9/2026).
Dalam proses penanganan perkara, polisi menyebut terdapat dua anak yang diduga terlibat dan kini berstatus sebagai anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).
”Terduga pelaku ada dua anak. Sudah kita tangani mulai dari kemarin, 23 September kita terima laporannya terkait penganiayaan yang terjadi di salah satu MTs di Grobogan,” kata Taufik,.
Baca Juga: Cari Pasangan Green Flag? 5 Zodiak Ini Dikenal Setia, Empati, dan Suportif
Penyidik juga telah melakukan pengecekan dan olah tempat kejadian perkara (TKP). Selain itu, sedikitnya lima orang telah dimintai keterangan untuk mendalami rangkaian peristiwa tersebut, termasuk korban.
”Sejauh ini sudah kita periksa lima orang, dan kita juga periksa korban. Korban saat ini masih dalam perawatan di rumah sakit. Kita juga melakukan pemantauan dan mengoptimalkan agar pulih sedia kala,” imbuhnya.
Taufik menegaskan, proses pendalaman masih terus dilakukan. Polisi juga melibatkan sejumlah pemangku kepentingan dalam penanganan perkara yang melibatkan anak tersebut.
Di antaranya Balai Pemasyarakatan (Bapas), Dinas Sosial (Dinsos), serta Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Grobogan.
”Masih terus kami dalami untuk selanjutnya. Terhadap korban, kita juga menggandeng stakeholder terkait,” bebernya.
Penanganan perkara tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan bahwa pihak-pihak yang terlibat masih berusia anak. Polisi masih mendalami kronologi lengkap, termasuk latar belakang dan pemicu terjadinya dugaan penganiayaan.
Sebelumnya, dugaan penganiayaan terhadap murid MTs di Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan, tersebut mencuat setelah informasi mengenai korban yang menjalani perawatan di rumah sakit beredar di media sosial. (mun)
Editor : Mahendra Aditya