GROBOGAN – Kasus dugaan penganiayaan terhadap anak kembali terjadi di Kabupaten Grobogan. Peristiwa tersebut terjadi di sebuah tanggul sawah di wilayah Desa Curug, Kecamatan Tegowanu, Minggu (20/9/2026).
Kasus itu langsung mendapat perhatian Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Grobogan. Polisi bergerak setelah menerima informasi mengenai dugaan penganiayaan yang menimpa seorang anak.
Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Taufik Frida Mustofa mengatakan, pihaknya mulai menindaklanjuti perkara tersebut sehari setelah kejadian.
"Kejadian pada tanggal 20 September, kemudian tanggal 21 Unit PPA Satreskrim Polres Grobogan telah menindaklanjuti terkait dengan perkara yang terjadi di Tegowanu," kata Taufik, Selasa (22/9/2026).
Dalam proses penyelidikan, polisi telah menetapkan tiga Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
"Sampai saat ini sudah kita tetapkan tiga ABH yang terlibat. Kemudian terhadap korban, kami juga melakukan penanganan yang serius guna mengembalikan psikologis agar tidak menjadi trauma," jelasnya.
Penanganan perkara tersebut tidak hanya melibatkan kepolisian. Polres Grobogan menggandeng Balai Pemasyarakatan (Bapas), Dinas Sosial, serta DP3AKB Kabupaten Grobogan.
Pelibatan sejumlah instansi tersebut dilakukan untuk memastikan penanganan perkara tetap memperhatikan kepentingan dan perlindungan anak. Selain proses hukum, pemulihan kondisi psikologis korban juga menjadi perhatian.
Taufik mengimbau orang tua, pihak sekolah, dan masyarakat untuk bersama-sama mencegah kekerasan maupun perundungan terhadap anak.
"Kami berkomitmen untuk menuntaskan kejadian-kejadian yang terjadi, khususnya penganiayaan terhadap anak. Hal ini menjadi atensi bersama sebagai upaya menyelamatkan generasi muda di wilayah Kabupaten Grobogan," pungkasnya. (mun)
Editor : Sirojul Munir