GROBOGAN – Kasus pencurian sepeda di wilayah Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan, berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Wirosari bersama Tim URC Sat Reskrim Polres Grobogan. Polisi mengamankan seorang pria berinisial MSK, 34, serta sembilan unit sepeda berbagai jenis yang diduga hasil pencurian.
Pengungkapan kasus ini bermula dari hilangnya sepeda Federal warna hijau milik Warsito Utomo, 47, warga Desa Truwolu, Kecamatan Ngaringan. Sepeda tersebut raib saat diparkir di teras rumah warga di wilayah Wirosari, Senin (14/9/2026).
Saat itu, Warsito datang ke lokasi dengan mengendarai sepeda untuk berjualan martabak di sekitar Pasar Wirosari. Sepeda kemudian diparkir di teras rumah warga. Sementara itu, korban melanjutkan aktivitasnya dengan mendorong gerobak dagangan menuju pasar.
Usai berjualan, korban kembali ke lokasi parkir. Namun, sepeda yang sebelumnya ditinggalkan sudah tidak ada. Warsito sempat mencari di sekitar lokasi, tetapi sepeda tersebut tidak ditemukan.
Kejadian itu selanjutnya dilaporkan ke Polsek Wirosari. Korban ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp1 juta.
Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Wirosari bersama Tim URC Sat Reskrim Polres Grobogan. Petugas melakukan serangkaian penyelidikan hingga memperoleh informasi bahwa sepeda milik korban berada di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kelurahan Wirosari.
Petugas kemudian mendatangi rumah kontrakan tersebut. Di lokasi, polisi mengamankan MSK, warga Desa Kalipang, Kecamatan Gabus, Grobogan.
Kapolsek Wirosari AKP Eko Sri Luvianto mengatakan, saat diamankan, pelaku mengakui telah mengambil sejumlah sepeda di lokasi berbeda.
“Saat dilakukan penangkapan, pelaku juga mengakui telah mengambil sejumlah sepeda di lokasi yang berbeda. Kemudian kami juga berhasil mengamankan sembilan unit sepeda yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut,” jelas Eko, Kamis (17/9/2026).
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sembilan sepeda. Selain milik Warsito, terdapat sejumlah warga lain yang diduga menjadi korban, yakni Suhandri, 35; Hary Dianto, 38; Suminingsih, 37; Soleh, 39; Sulaiman Rasyid, 32; Suwarno, 66; dan Eko Budi Setiawan, 38.
Sembilan sepeda yang diamankan terdiri atas sepeda gunung Exotic ukuran 26 warna hitam, dua sepeda gunung Phoenix ukuran 26 warna hitam dan merah, BMX Sakoni ukuran 20 warna hitam, Federal ukuran 26 warna hijau, sepeda gunung Trex ukuran 26 warna hitam, sepeda gunung Phoenix ukuran 26 warna hitam, Phoenix ukuran 26 warna merah muda, serta BMX Michel ukuran 18 warna hitam.
Atas perbuatannya, MSK bakal dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e juncto Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pelaku terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
Eko juga mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap sepeda dan barang berharga lainnya, khususnya ketika ditinggalkan di tempat terbuka atau lokasi yang minim pengawasan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan memastikan sepeda maupun barang berharga lainnya ditempatkan di lokasi yang aman,” pungkasnya. (mun)
Editor : Sirojul Munir