Curi Tas di Warung Mie Ayam di Tegowanu, Residivis Kabur hingga Motor Terjatuh

Intan Maylani • Dipublikasikan Sabtu, 12 September 2026 | 14:26 WIB
OLAH TKP: Polsek Tegowanu saat olah TKP di warung mie ayam Tegowanu.
OLAH TKP: Polsek Tegowanu saat olah TKP di warung mie ayam Tegowanu.

GROBOGAN – Aksi pencurian di sebuah warung mie ayam bakso sapi Manggala, Kecamatan Tegowanu, Grobogan, berujung pengejaran.

Pelaku yang kepergok korban sempat tancap gas untuk melarikan diri, tetapi akhirnya terjatuh bersama sepeda motor yang dikendarainya.

Pelaku berinisial GS, 37, warga Kelurahan Bandarharjo, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang, diamankan anggota Polsek Tegowanu setelah diduga mencuri barang milik Yuli Erviana, warga Desa Tegowanu Wetan, Kecamatan Tegowanu.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (7/9).

Kejadian bermula ketika korban mendapati tas miliknya dalam kondisi terbuka. Setelah diperiksa, sejumlah barang di dalam tas telah raib.

Di antaranya uang tunai Rp845 ribu dan satu unit ponsel Samsung Galaxy A05. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp1,745 juta.

Korban kemudian memberitahukan kejadian tersebut kepada suaminya, Mulyoto, 45. Keduanya lantas berupaya mencari pelaku berdasarkan ciri-ciri yang masih diingat korban.

Pengejaran akhirnya mempertemukan korban dan suaminya dengan pria yang dicurigai sebagai pelaku.

Mereka meminta pria tersebut berhenti. Namun, bukannya berhenti, GS justru memacu sepeda motornya ke arah barat.

“Korban mengungkapkan ciri-ciri pelaku yang mengenakan celana panjang, helm hitam, serta mengendarai sepeda motor Yamaha Mio warna hitam tanpa nomor polisi,” jelas Kapolsek Tegowanu AKP Duddy Lukman Prabowo, Jumat (11/9).

Korban dan suaminya tak menyerah. Keduanya kembali mengejar hingga perjalanan berlanjut ke depan Balai Desa Tegowanu Wetan.

Pelarian GS akhirnya terhenti setelah sepeda motor Yamaha Mio yang dikendarainya terjatuh.

Momen tersebut dimanfaatkan korban, bersama Bhabinkamtibmas Tegowanu Wetan dan warga sekitar, untuk mengamankan pria tersebut.

Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Tegowanu untuk menjalani pemeriksaan.

Dalam pemeriksaan, GS mengakui telah mengambil uang tunai dan ponsel milik korban yang sebelumnya berada di dalam tas di warung.

“Dari hasil pemeriksaan yang kami lakukan, pelaku juga mengakui telah mengambil uang tunai dan handphone milik korban yang sebelumnya berada di dalam tas di warung,” ujar Duddy.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya dompet warna cokelat muda bermotif stroberi bunga, kardus ponsel Samsung Galaxy A05, sepeda motor Yamaha Mio warna hitam tahun 2009 tanpa nomor polisi, serta helm RSV warna hitam motif karbon.

Kapolsek menambahkan, GS merupakan residivis dan diduga telah melakukan aksi serupa sebelumnya.

Saat ini, pelaku ditahan di Polres Grobogan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, GS dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pelaku terancam pidana penjara paling lama lima tahun. (int)

Editor : Intan Maylani
warung mie ayam grobogan pencurian