GROBOGAN – Bansos dinonaktifkan karena terindikasi aktivitas judi online (judol). Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kabupaten Grobogan masih memiliki kesempatan untuk memberikan klarifikasi melalui mekanisme sanggahan.
Dinas Sosial (Dinsos) Grobogan mencatat, hingga Selasa (1/9/2026), sebanyak 1.831 KPM telah mengajukan sanggahan melalui Program Sanggah Judi Online yang digagas Kementerian Sosial.
Program tersebut disediakan bagi penerima bansos yang merasa keberatan setelah namanya masuk dalam data penerima yang terindikasi aktivitas judi online.
Kepala Dinsos Grobogan Indri Agus Velawati mengatakan, KPM dapat mengajukan sanggahan secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos maupun Cek Regsosek milik BPS.
"Kalau ada masyarakat yang merasa keberatan, kami dorong untuk menyanggah.
Data yang terekam langsung masuk ke pusat (Kementerian Sosial), yang nanti akan dimutakhirkan oleh BPS (Badan Pusat Statistik)," kata Indri.
Namun, bagi KPM yang tidak memiliki telepon seluler atau kesulitan mengakses aplikasi, tidak perlu bingung. Pengajuan sanggahan dapat dibantu melalui operator desa atau kelurahan.
Operator desa dapat membantu masyarakat mengakses aplikasi SIKS-NG sesuai mekanisme yang berlaku.
"Kami juga mengimbau kepada pemerintah desa atau kelurahan untuk membantu masyarakat dengan membuka pelayanan sanggahan melalui operator desa, sehingga masyarakat yang tidak punya HP ini bisa langsung menyanggah lewat Cek Bansos," ungkap Indri.
Indri mengingatkan, mekanisme sanggahan tersebut hanya dapat digunakan satu kali oleh penerima manfaat.
Karena itu, KPM diminta memastikan data dan klarifikasi yang disampaikan benar-benar sesuai kondisi sebenarnya.
Setelah sanggahan diajukan, proses selanjutnya menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Dinsos kabupaten maupun provinsi tidak memiliki kewenangan untuk langsung mengaktifkan kembali bantuan sosial.
"Dinsos mendorong terus apabila ada masyarakat yang menyanggah, tetapi yang menentukan pusat karena baik Dinsos Kabupaten maupun Provinsi tidak punya kewenangan mengembalikan atau mengaktifkan bantuan sosial," jelasnya.
Dinsos Grobogan sendiri telah melakukan ground check bersama pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) untuk memastikan kondisi sejumlah KPM di lapangan.
"Dari Dinsos juga sudah melakukan ground check dengan teman-teman (pendamping) PKH, tetapi nanti penentuan desil-nya itu yang menentukan BPS," tambah Indri.
Ground check dilakukan untuk mencocokkan data dengan kondisi sebenarnya. Namun, penentuan desil tetap menjadi kewenangan BPS melalui proses pemutakhiran data.
Di sisi lain, Dinsos Grobogan juga mencatat adanya KPM yang telah keluar dari kepesertaan bansos karena dinilai sudah mampu mandiri.
Sepanjang Januari hingga Juni 2026, sebanyak 3.455 KPM telah graduasi, baik melalui graduasi mandiri maupun Program Pemberdayaan Sosial Ekonomi (PPSE).
Dinsos Grobogan mengajak masyarakat yang merasa datanya tidak sesuai untuk memanfaatkan jalur sanggahan yang tersedia.
Terlebih, keputusan akhir mengenai hasil pemutakhiran data bukan berada di tangan Dinsos kabupaten. (int)
Editor : Ali Mustofa