GROBOGAN – Seorang perempuan berinisial SR, 49, warga Desa Rejosari, Kecamatan Tawangharjo, Kabupaten Grobogan, harus berurusan dengan polisi. SR diamankan setelah diduga mencuri dompet berisi uang tunai Rp1,708 juta dan dua telepon seluler milik warga Desa Pulongrambe, Kecamatan Tawangharjo.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Lokasi kejadian berada di rumah Zaenu, 43, warga Dusun Bodo, Desa Pulongrambe.
Saat kejadian, Zaenu diketahui sedang berada di luar rumah. Sementara di dalam rumah hanya terdapat anak korban yang masih berusia sekitar tiga tahun.
Situasi tersebut diduga dimanfaatkan SR untuk masuk ke dalam rumah. Perempuan tersebut kemudian mengambil sebuah dompet warna cokelat bermotif kotak-kotak.
Dompet tersebut diketahui berisi uang tunai sebesar Rp1.708.000. Selain dompet dan uang tunai, SR juga diduga mengambil dua telepon seluler milik korban, masing-masing Samsung Galaxy M31 dan Samsung Galaxy A10S.
Aksi tersebut akhirnya terbongkar ketika SR hendak meninggalkan rumah. Anak korban yang melihat SR kemudian mengikuti perempuan tersebut sambil menangis.
Tangisan anak korban menarik perhatian Zaenu yang kebetulan sedang dalam perjalanan pulang. Zaenu kemudian melihat SR dan menyadari bahwa perempuan tersebut diduga membawa barang-barang miliknya.
Korban lantas mengejar SR. Warga sekitar yang mengetahui kejadian tersebut kemudian ikut membantu hingga perempuan itu berhasil diamankan.
Kapolsek Tawangharjo AKP Sartono mengatakan, setelah diamankan warga, SR mengakui telah mengambil dompet dan dua telepon seluler milik korban.
“Korban memergoki terlapor membawa barang miliknya. Setelah diamankan warga dan ditanya mengenai barang tersebut, terlapor mengakui telah mengambil dompet dan dua unit handphone,” ujar AKP Sartono, Kamis (27/8/2026).
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan kepada Polsek Tawangharjo untuk diproses lebih lanjut. Berdasarkan laporan korban, total kerugian akibat kejadian tersebut ditaksir mencapai Rp5.458.000.
Polisi selanjutnya melakukan penanganan perkara. Petugas mendatangi lokasi kejadian dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Sejumlah saksi juga dimintai keterangan untuk mengungkap rangkaian kejadian tersebut.
Selain itu, polisi mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara sebagai barang bukti.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat Street tahun 2026 warna cokelat tanpa pelat nomor. Polisi juga mengamankan dompet bermotif kotak-kotak beserta uang tunai Rp1.708.000.
Dua telepon seluler milik korban, yakni Samsung Galaxy M31 dan Samsung Galaxy A10S, turut diamankan. Pakaian yang dikenakan SR saat kejadian juga disita untuk kepentingan penyidikan.
Kapolsek Tawangharjo menegaskan, perkara tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan dan melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.
“Atas perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” pungkas AKP Sartono.
Polisi mengimbau masyarakat agar tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan rumah dan barang berharga. Terlebih ketika rumah dalam kondisi kosong atau hanya ditinggal bersama anak kecil. (mun)
Editor : Admin