Kades Lebengjumuk Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Didakwa Kuasai Kayu Jati Tanpa Dokumen Sah

Sirojul Munir • Dipublikasikan Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:59 WIB
HADIRI SIDANG – Kades Lebengjumuk BS saat menghadiri sidang di PN Purwodadi beberapa waktu lalu.
HADIRI SIDANG – Kades Lebengjumuk BS saat menghadiri sidang di PN Purwodadi beberapa waktu lalu.

 

GROBOGAN – Kepala Desa Lebengjumuk, Kecamatan Grobogan, Bambang Suhadi, dituntut pidana 1 tahun 6 bulan penjara dalam sidang perkara dugaan tindak pidana kehutanan di Pengadilan Negeri (PN) Purwodadi, Rabu (26/8/2026).

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan pidana tersebut digelar di ruang sidang Cakra PN Purwodadi. Tuntutan dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri atas Eko Febriyanto, Sateno, dan Tri Desi Maharsono.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Bambang Suhadi Bin Ngasman (alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).

Perbuatan tersebut dinilai melanggar Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan juncto Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 18 Tahun 2013, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang juncto Lampiran I angka 156 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

”Terdakwa dituntut 1 tahun 6 bulan,” kata Kasi Intelijen Kejari Grobogan Surya Rizal Hertady.

Selain tuntutan pidana badan, JPU juga menuntut Bambang membayar denda sebesar Rp 200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.

Tak hanya itu, terdakwa juga dituntut membayar pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 66.258.866. Jika tidak dibayarkan, uang pengganti tersebut diganti dengan pidana selama 53 hari.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan pencurian kayu jati di kawasan hutan petak 164 wilayah RPH Linduk, BKPH Sambirejo, KPH Purwodadi.

Dalam perkara tersebut, Bambang Suhadi didakwa terlibat dalam penguasaan hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi dokumen sah.

Akibat perbuatan yang didakwakan tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp 55,5 juta.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Subrontorifin dengan anggota Nur Hakim dan Sahetapialnus Rumondor. Sementara Bambang Suhadi didampingi kuasa hukumnya, Edi Mulyono dari Edhi Purwo Law Office. (mun)

Editor : Admin
Kades Lebengjumuk Bambang Suhadi Illegal Logging KPH Purwodadi pn purwodadi kejari grobogan