PKB Grobogan Genjot Regenerasi Pengurus DPAC Baru Maksimal 35 Tahun

Sirojul Munir • Dipublikasikan Minggu, 23 Agustus 2026 | 14:14 WIB
TES UKK- Ketua DPC PKB Grobogan Mukhlisin ketika sedang memantau jalanya Ujian Kelayakan dan Kepatutan (UKK) di kantor DPC PKB setempat, Sabtu (22/8).
TES UKK- Ketua DPC PKB Grobogan Mukhlisin ketika sedang memantau jalanya Ujian Kelayakan dan Kepatutan (UKK) di kantor DPC PKB setempat, Sabtu (22/8).

 

GROBOGAN – DPC PKB Kabupaten Grobogan mulai menggeber regenerasi kepengurusan denga pembentukan Dewan Pimpinan Anak Cabang (DPAC) PKB masa bakti 2026–2031. Para peserta ujian Ujian Kelayakan dan Kepatutan (UKK) tersebut maksimal batas usia maksimal 35 tahun bagi calon pengurus.

Ketentuan tersebut bahkan diberlakukan secara ketat melalui sistem digital. Ada 80 peserta yang mengikuti UKK untuk merebutkan 19 kursi DPAC PKB se Kabupaten Grobogan. Rata-rata peserta dari per Kecamatan ada 4 sampai 5 orang.

Ketua DPC PKB Grobogan Muhlisin mengatakan, sistem secara otomatis akan memblok calon yang telah melewati batas usia. Dengan begitu, proses penjaringan tidak lagi dilakukan secara manual. Proses UKK disaksikan DPW, sistem sudah memblok ketika umur lebih dari sehari.

”Pemilihan ini sekarang kita pakai sistem semua, tidak lagi manual,” kata Muhlisin.

Menurut dia, penggunaan sistem digital membuat proses seleksi lebih terukur. Calon yang masuk dalam tahapan berikutnya merupakan mereka yang telah memenuhi persyaratan dan datanya dinyatakan lengkap.

“Mereka terpanggil karena datanya sudah clear semua,” ujarnya.

Nantinya, jumlah tersebut akan disaring menjadi 18 calon pengurus. Selain persyaratan usia, terdapat pula ketentuan komposisi minimal 30 persen yang wajib dipenuhi.

“Kalau kurang dari 30 persen kita tidak akan mau menandatangani,” tegasnya.

Aturan usia maksimal 35 tahun juga berlaku untuk posisi strategis. Ketua, sekretaris, dan bendahara wajib memenuhi ketentuan tersebut.Mereka sebelumnya telah ikuti sekolah pengkaderan dan loyalis PKB Kabupaten Grobogan.

Muhlisin menyebut aturan itu sengaja dibuat sebagai bagian dari sistem regenerasi. Tujuannya agar kepemimpinan partai tidak terus berputar pada figur yang sama.

“Kalau ketua terpilih ternyata usianya lebih dari 35, SK tidak keluar. Ketua, sekretaris dan bendahara harus 35 tahun. Kalau tidak kita potong melalui aturan atau sistem. Kalau tidak, umurnya bisa melebihi 60,” jelasnya.

Tak hanya usia, proses seleksi juga mempertimbangkan berbagai kapasitas calon. Di antaranya kepemimpinan, kemampuan manajerial, komunikasi, basis massa, latar belakang pendidikan, penguasaan teknologi, hingga kemampuan memanfaatkan media sosial.

Sebagian besar calon, kata Muhlisin, merupakan lulusan kaderisasi dan memiliki loyalitas terhadap PKB. Modal tersebut dinilai penting karena para kader telah mendapatkan pemahaman mengenai materi, nilai, serta perjuangan partai.

“Hampir semuanya lulusan kader loyalis, sehingga sudah pasti tahu materi tentang PKB,” ujarnya.

Dia menilai generasi muda memiliki keunggulan dalam menjalankan organisasi. Terutama dari sisi kecepatan, kelincahan, dan antusiasme.

“Kelebihan pemuda mereka lebih cekatan, gesit, lebih antusias,” katanya.

Regenerasi tidak berhenti di tingkat DPC maupun DPAC. Pada Desember 2026 mendatang, PKB Grobogan juga akan memasuki agenda musyawarah ranting. Ketentuan batas usia maksimal 35 tahun juga akan diterapkan pada kepengurusan tingkat ranting.

Untuk memperkuat kapasitas kader muda, DPC PKB Grobogan menyiapkan pendidikan politik melalui workshop Generasi Muda Melek Politik. Muhlisin berharap rangkaian pendidikan dan seleksi tersebut tidak sekadar menghasilkan struktur kepengurusan baru. Lebih dari itu, proses tersebut diharapkan mampu membangun basis kader yang kuat untuk jangka panjang.

Dia juga berharap ke depan PKB tidak lagi kesulitan mencari calon legislatif ketika memasuki momentum pemilu. Sebaliknya, masyarakat diharapkan datang secara sukarela untuk bergabung dan menjadi kader.

“Harapannya ke depan kita tidak mencari caleg, tetapi orang berbondong-bondong mendaftarkan diri ke PKB,” ujarnya.

Meski mendorong regenerasi, Muhlisin menegaskan pengalaman kader senior tetap dibutuhkan. Karena itu, struktur kepengurusan mendatang akan mengombinasikan kader senior dengan generasi muda.Pengurus DPC yang tua dikombinasi dengan generasi muda,” katanya.

Proses pendaftaran calon pengurus juga tidak dipungut biaya. Dengan pola tersebut, PKB Grobogan berharap pembentukan kepengurusan masa bakti 2026–2031 menjadi momentum memperkuat regenerasi, meningkatkan kualitas kader, sekaligus membangun organisasi yang lebih dinamis. (mun)

 

Editor : Admin
UKK DPAC PKB Grobogan Ketua DPC PKB Grobogan Mukhlisin DPW PKB Jateng DPC PKB Grobogan dpp pkb