Hitungan Gaji 3.555 PPPK Paruh Waktu di Grobogan: Naik Rp23.992, Tapi Bukan Tambahan Penghasilan

Mahendra Aditya Restiawan • Dipublikasikan Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:47 WIB
Ilustrasi uang
Ilustrasi uang

GROBOGAN – Kabar kenaikan upah bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Grobogan perlu dicermati. Tambahan sebesar 1 persen dari UMK Grobogan bukan berarti seluruh pegawai akan menerima uang ekstra sebagai kenaikan pendapatan bersih.

Skema tersebut disiapkan untuk mengimbangi iuran BPJS Kesehatan sebesar 1 persen yang menjadi tanggungan pekerja. Dengan demikian, kenaikan upah pada dasarnya digunakan untuk menutup potongan iuran tersebut.

Berdasarkan data dalam laporan, terdapat sekitar 3.555 PPPK Paruh Waktu yang menjadi sasaran skema tersebut. Namun, angka pada keterangan pemerintah daerah yang dikutip dalam laporan tercatat 3.556 orang, sehingga terdapat selisih satu pegawai dalam penyebutan jumlah penerima.

Jika menggunakan angka 3.555 PPPK Paruh Waktu, berapa sebenarnya kenaikan yang diterima?

Dasar perhitungannya adalah UMK Grobogan sebesar Rp2.399.186 per bulan. Porsi 1 persen yang menjadi tanggungan pekerja dihitung sebagai berikut:

Rp2.399.186 × 1 persen = Rp23.991,86

Dibulatkan, nilai kenaikan tersebut sekitar Rp23.992 per bulan.

Artinya, apabila upah dihitung tepat berdasarkan UMK tersebut, tambahan 1 persen membuat nilai upah menjadi sekitar Rp2.423.178 per bulan sebelum memperhitungkan komponen atau potongan lain.

Namun, angka Rp23.992 itu tidak bisa serta-merta disebut sebagai tambahan uang yang masuk ke kantong PPPK. Sebab, nilai tersebut disiapkan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan yang menjadi porsi pekerja.

Dalam skema yang dijelaskan Pemkab Grobogan, 4 persen iuran BPJS Kesehatan ditanggung pemerintah daerah, sedangkan 1 persen menjadi tanggungan pegawai. Dengan adanya tambahan 1 persen pada upah, potongan untuk iuran pekerja diharapkan tidak mengurangi penghasilan yang diterima PPPK Paruh Waktu.

Untuk satu orang, porsi iuran yang dibayarkan Pemkab sebesar 4 persen dari UMK mencapai sekitar Rp95.967 per bulan. Jika dikalikan 3.555 pegawai, kebutuhan pemerintah daerah untuk komponen 4 persen tersebut mencapai sekitar Rp341 juta per bulan, atau sekitar Rp4,09 miliar per tahun.

Sementara itu, porsi 1 persen yang menjadi tanggungan 3.555 pegawai jika dihitung berdasarkan UMK mencapai sekitar Rp85,29 juta per bulan, atau sekitar Rp1,02 miliar dalam setahun.

Dengan demikian, bila dilihat dari sisi angka, setiap PPPK Paruh Waktu memperoleh penyesuaian upah sekitar Rp23.992 per bulan. Tetapi secara substansi, penyesuaian itu berfungsi sebagai kompensasi atas kewajiban membayar iuran BPJS Kesehatan 1 persen.

Perlu dipahami pula bahwa PPPK Paruh Waktu memang memiliki mekanisme pengupahan yang berbeda dari PPPK penuh waktu. Kementerian PANRB menjelaskan PPPK Paruh Waktu merupakan ASN yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja paruh waktu dan diberikan upah sesuai ketersediaan anggaran instansi pemerintah.

Selain BPJS Kesehatan, PPPK Paruh Waktu di Grobogan juga memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Dalam skema yang dijelaskan Pemkab, iuran JKK sebesar 0,24 persen dan JKM 0,72 persen, dengan pembiayaan melalui Taspen.

Jadi, jika pertanyaannya “naik berapa?”, hitungan sederhananya adalah sekitar Rp23.992 per bulan atau 1 persen dari UMK Grobogan Rp2.399.186.

Tetapi jika pertanyaannya “apakah penghasilan bersih naik Rp23.992?”, jawabannya tidak sesederhana itu. Tambahan tersebut pada dasarnya digunakan untuk mengimbangi potongan BPJS Kesehatan 1 persen, sehingga tujuan utamanya adalah menjaga agar penghasilan PPPK Paruh Waktu tidak berkurang karena kewajiban iuran tersebut.

Skema PPPK Paruh Waktu sendiri merupakan bagian dari kebijakan pemerintah untuk menata tenaga non-ASN. Kementerian PANRB menyebut pengadaan PPPK Paruh Waktu ditujukan antara lain bagi tenaga non-ASN yang mengikuti proses seleksi CASN 2024 tetapi belum mengisi formasi, dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi dan kemampuan anggaran instansi.

Editor : Mahendra Aditya
PPPK Paruh Waktu Grobogan gaji PPPK Grobogan UMK Grobogan 2026 BPJS PPPK Paruh Waktu kenaikan gaji pppk