Gaji 3.555 PPPK Paruh Waktu di Grobogan Naik

Intan Maylani Sabrina • Dipublikasikan Jumat, 21 Agustus 2026 | 18:45 WIB
KEPEGAWAIAN: Ribuan PPPK Paruh Waktu 2025 saat menerima SK di Alun-Alun Purwodadi.
KEPEGAWAIAN: Ribuan PPPK Paruh Waktu 2025 saat menerima SK di Alun-Alun Purwodadi.

GROBOGAN – Sebanyak 3.556 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Grobogan bakal mendapat kenaikan upah sebesar 1 persen dari Upah Minimum Kabupaten (UMK).

Namun, kenaikan tersebut bukan semata-mata untuk menambah penghasilan yang diterima pegawai.

Tambahan 1 persen itu disiapkan untuk menutup iuran BPJS Kesehatan yang menjadi tanggungan pegawai.

Kabid Anggaran BPPKAD Grobogan, Wahyono, mengatakan skema tersebut diberlakukan mulai tahun ini.

Dalam ketentuan BPJS Kesehatan, iuran peserta pekerja dibagi antara pemberi kerja dan pekerja.

"Yang 1 persen ditanggung pegawai, sedangkan 4 persen dari Pemkab sudah ditanggung penuh. Maka solusinya, upah dinaikkan 1 persen untuk BPJS Kesehatan," ujar Wahyono.

Dengan skema tersebut, kenaikan upah sebesar 1 persen diharapkan tidak membuat penghasilan yang diterima PPPK Paruh Waktu berkurang akibat adanya potongan iuran BPJS Kesehatan.

Besaran iuran dihitung berdasarkan UMK Grobogan sebesar Rp 2.399.186.

Dari angka tersebut, porsi 1 persen yang menjadi tanggungan pegawai sekitar Rp 23.992 per bulan.

Sementara itu, Pemkab Grobogan menanggung porsi 4 persen atau sekitar Rp 95.967 per orang setiap bulan.

Jika dihitung untuk seluruh 3.556 PPPK Paruh Waktu, kebutuhan anggaran yang ditanggung Pemkab untuk iuran 4 persen tersebut mencapai sekitar Rp 4,09 miliar per tahun.

Sedangkan porsi 1 persen yang menjadi tanggungan pegawai mencapai sekitar Rp 1,02 miliar per tahun.

"Selain BPJS Kesehatan, PPPK Paruh Waktu juga mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)," jelasnya.

Kedua iuran tersebut ditanggung oleh Pemkab melalui Taspen. Besaran iuran JKK sebesar 0,24 persen, sedangkan JKM sebesar 0,72 persen.

Adapun dasar penghitungan iuran JKK dan JKM menggunakan besaran gaji terendah PNS.

Dengan skema tersebut, PPPK Paruh Waktu tidak hanya mendapatkan kenaikan upah sebesar 1 persen, tetapi juga memperoleh perlindungan jaminan sosial melalui BPJS Kesehatan serta JKK dan JKM. (int)

Editor : Admin
grobogan naik upah PPPK Paruh Waktu