Pemkab Grobogan Dapat Kucuran dari Pusat Rp 39 Miliar, Akan Dipakai Untuk Ini

Intan Maylani Sabrina • Dipublikasikan Jumat, 14 Agustus 2026 | 16:26 WIB
KEPEGAWAIAN: Ribuan PPPK Paruh Waktu 2025 saat menerima SK di Alun-Alun Purwodadi.
KEPEGAWAIAN: Ribuan PPPK Paruh Waktu 2025 saat menerima SK di Alun-Alun Purwodadi.

GROBOGAN – Kabar baik datang bagi Pemerintah Kabupaten Grobogan. Dana tambahan sebesar Rp 39.014.448.000 dari pemerintah pusat telah masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) pada Jumat (7/8).

Tambahan anggaran tersebut akan dimasukkan ke dalam pembahasan APBD Perubahan 2026 untuk mendukung berbagai kebutuhan daerah, mulai dari pemenuhan belanja aparatur sipil negara (ASN), dana bagi hasil (DBH), hingga penyelesaian kurang salur dari tahun sebelumnya.

Kabid Anggaran BPPKAD Grobogan, Wahyono, mengatakan dana tersebut sudah diterima oleh pemerintah daerah dan akan segera diakomodasi dalam perubahan anggaran tahun ini.

"Rp 39.014.448.000 sudah masuk ke RKUD pada 7 Agustus kemarin. Tambahan belanja ASN, DBH, dan kurang salur tahun sebelumnya kami masukkan dalam APBD Perubahan 2026," ujarnya, Jumat (14/8/2026).

Berdasarkan rekapitulasi anggaran, komponen terbesar berasal dari tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) yang tidak ditentukan penggunaannya sebesar Rp 30.964.200.000.

Dana tersebut dialokasikan untuk mendukung pemenuhan kebutuhan penggajian ASN daerah yang akan disalurkan dalam dua tahap. 

Rinciannya, tahap pertama sebesar Rp 15.744.914.000 dan tahap kedua sebesar Rp 15.219.286.000.

Selain tambahan DAU, Grobogan juga menerima kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp 8.050.248.000.

Anggaran tersebut berasal dari beberapa komponen, di antaranya penyaluran kurang bayar DBH tahun 2023 sebesar Rp 1.241.369.000, yang terdiri atas DBH Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Kemudian, terdapat penyaluran kurang bayar DBH sumber daya alam (SDA) hingga tahun anggaran 2023 sebesar Rp 25.560.000. 

Sementara itu, penyaluran kurang bayar DBH Pajak tahun 2024 tercatat menjadi komponen terbesar, yakni mencapai Rp 6.783.319.000.

Pemerintah daerah juga mengalokasikan belanja bantuan keuangan sebesar 10 persen dari total tambahan pendapatan tersebut atau senilai Rp 3.901.444.800.

Rinciannya, bantuan keuangan kepada desa yang bersumber dari tambahan DAU mencapai Rp 3.096.420.000, sedangkan bantuan keuangan kepada desa yang bersumber dari dana bagi hasil sebesar Rp 805.024.800.

Dengan demikian, total anggaran yang dapat dimanfaatkan setelah dikurangi belanja bantuan keuangan mencapai Rp 35.113.003.200.

Masuknya tambahan dana dari pemerintah pusat ini diharapkan mampu memperkuat kapasitas fiskal daerah sekaligus menjaga stabilitas pembiayaan di tengah meningkatnya kebutuhan belanja pemerintah.

"Tambahan anggaran tersebut juga menjadi ruang fiskal baru bagi Pemkab Grobogan untuk memperkuat pelayanan publik, memastikan pembayaran hak ASN berjalan lancar, serta menyelesaikan kewajiban keuangan yang masih tertunda pada tahun-tahun sebelumnya," pungkasnya. (int)

Editor : Admin
DBH grobogan DAU Transfer Pusat