GROBOGAN – Dinas Pendidikan Kabupaten Grobogan terus berupaya meningkatkan kualitas sarana pendidikan melalui program revitalisasi sekolah yang dibiayai pemerintah pusat. Pada 2026, lima sekolah dasar di Kabupaten Grobogan dipastikan masuk dalam program revitalisasi yang bersumber dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Kepala Bidang Pembinaan SD Dinas Pendidikan Kabupaten Grobogan, Muhammad Rifan, mengatakan seluruh pendanaan pembangunan berasal dari pemerintah pusat. Pemerintah daerah berperan menyiapkan usulan dan melengkapi data pendukung sesuai kondisi di lapangan.
"Tahun 2026 ada lima SD yang masuk program revitalisasi. Seluruh pembangunannya dibiayai pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya mengusulkan data dan kondisi sekolah," ujarnya.
Lima sekolah yang memperoleh program revitalisasi tersebut yakni SD Islam Yatpi Godong, SD Ringinkidul Kecamatan Gubug, SD Negeri 2 Nglobar Kecamatan Purwodadi, SD Insan Kamil Banjarsari Kecamatan Kradenan, dan SD Keyongan Kecamatan Gabus.
Selain lima sekolah tersebut, Disdik Grobogan juga telah mengajukan sekitar 100 SD untuk memperoleh bantuan revitalisasi pada tahun berikutnya. Namun, usulan itu masih harus melalui proses seleksi di tingkat kementerian.
"Kami mengajukan sekitar 100 sekolah. Belum tentu semuanya diterima karena masih ada tahapan desk atau verifikasi dari Kemendikdasmen," jelasnya.
Saat ini, dari total 804 SD di Kabupaten Grobogan, sebanyak 66 sekolah masih berada dalam proses pengajuan revitalisasi. Sementara untuk jenjang SMP, terdapat 103 sekolah yang juga masuk dalam pendataan kebutuhan rehabilitasi.
Menurut Rifan, besaran bantuan yang diterima setiap sekolah tidak sama. Nilai anggaran disesuaikan dengan tingkat kerusakan bangunan berdasarkan hasil verifikasi lapangan.
"Besaran anggaran menyesuaikan tingkat kerusakan. Misalnya satu ruang kelas bisa mendapatkan sekitar Rp 200 juta, sedangkan sekolah dengan kerusakan lebih berat tentu membutuhkan anggaran yang lebih besar," terangnya.
Dalam proses pengajuan, Dinas Pendidikan melibatkan kepala sekolah untuk mengunggah data kondisi bangunan beserta dokumentasi perkembangan fisik melalui sistem yang telah disediakan oleh pemerintah pusat.
"Kepala sekolah kami libatkan untuk melengkapi data dan mengunggah progres kondisi fisik sekolah. Data itu menjadi dasar penilaian kementerian," katanya.
Ia menambahkan, tidak seluruh sekolah yang diusulkan otomatis mendapatkan bantuan. Pemerintah pusat akan menentukan sekolah penerima berdasarkan skala prioritas, tingkat kerusakan, serta hasil penilaian terhadap kelengkapan data yang diajukan.
"Semua usulan akan diperingkat sesuai tingkat kerusakan dan hasil penilaian. Nantinya yang menjadi prioritas akan ditetapkan sebagai penerima bantuan revitalisasi," pungkasnya. (mun)
Editor : Admin