GROBOGAN – Upaya pencurian yang menyasar sebuah toko di Kecamatan Tegowanu berhasil digagalkan berkat kesigapan warga bersama aparat kepolisian. Seorang pria asal Kota Surakarta diamankan setelah diduga membobol Toko QU Jaya di Desa Tegowanu Wetan, Kecamatan Tegowanu, Kabupaten Grobogan, pada Senin (3/8) dini hari.
Terduga pelaku berinisial A.M. (34), warga Kelurahan Sangkrah, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Surakarta. Saat ini yang bersangkutan telah diamankan di Mapolsek Tegowanu beserta sejumlah barang bukti guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Grobogan AKBP Endhie Pratama melalui Pelaksana Tugas (Plt.) Kapolsek Tegowanu AKP Abdul Kadir mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya aksi pencurian di sebuah ruko. Menindaklanjuti informasi itu, anggota Polsek Tegowanu segera mendatangi lokasi.
"Ketika petugas tiba di TKP, terduga pelaku sudah lebih dahulu diamankan warga setelah diduga mengambil uang dari dalam toko. Selanjutnya pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Polsek Tegowanu untuk proses penyidikan," ujar AKP Abdul Kadir.
Korban dalam peristiwa itu adalah Mukayah (50), seorang wiraswasta yang tinggal di Jalan Bougenvil Raya E-59, Kelurahan Sendangmulyo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang. Dari hasil penyelidikan sementara, pelaku diduga merusak gembok pintu toko menggunakan alat tertentu sebelum masuk dan mengambil uang tunai milik korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3.561.800.
Dalam penanganan perkara ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai yang diduga hasil pencurian, satu unit sepeda motor, dua buah linggis, satu pipa besi, rantai besi, tiga gembok, sebuah tas, karung, pakaian, helm, serta beberapa barang lain yang diduga digunakan saat menjalankan aksinya.
AKP Abdul Kadir menegaskan, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Tersangka terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun," tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan dengan memastikan sistem pengamanan rumah maupun tempat usaha berfungsi optimal. Selain itu, warga diminta segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui atau menemukan aktivitas yang mencurigakan.
"Peran aktif masyarakat sangat penting dalam membantu mencegah sekaligus mengungkap tindak pidana," pungkas AKP Abdul Kadir. (mun)
Editor : Admin