GROBOGAN – Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Tlogomulyo, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan meningkatkan status perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Grobogan kini masih mengumpulkan alat bukti dengan memeriksa sejumlah saksi. Hingga saat ini, sebanyak 14 orang telah dimintai keterangan.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Grobogan, Raka Aprizki Soeroso, mengatakan para saksi berasal dari berbagai unsur yang berkaitan dengan pengelolaan APBDes Desa Tlogomulyo.
"Kasus dugaan korupsi Desa Tlogomulyo sudah naik ke tahap penyidikan. Kami melakukan pemanggilan saksi-saksi. Sampai saat ini sudah ada 14 saksi yang diperiksa. Mereka berasal dari perangkat desa, rekanan, hingga BUMDes," ujarnya.
Meski perkara telah memasuki tahap penyidikan, Raka menegaskan belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Kepala Desa Tlogomulyo berinisial S.
"Kepala desa sudah kami mintai keterangan saat tahap penyelidikan. Namun, untuk penetapan status tersangka belum ada," tegasnya.
Menurut Raka, penyidik masih mendalami alat bukti sekaligus menghitung potensi kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara tersebut.
"Nilai kerugian negara masih belum dapat disampaikan karena masih menunggu hasil pemeriksaan," katanya.
Selain memeriksa saksi, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti dari penggeledahan yang dilakukan beberapa waktu lalu. Barang bukti tersebut berupa dokumen pengelolaan APBDes dan perangkat elektronik.
"Barang bukti yang diamankan berupa berkas-berkas hasil penggeledahan. Semua dilakukan sesuai prosedur dan standar operasional yang berlaku. Kami juga mengamankan telepon genggam milik kepala desa beserta barang bukti elektronik lainnya," jelasnya.
Raka mengatakan pemeriksaan terhadap barang bukti elektronik masih menunggu hasil analisis laboratorium forensik. Hal itu karena Kejari Grobogan tidak memiliki peralatan dan keahlian khusus untuk melakukan pemeriksaan digital secara mandiri.
"Kami masih menunggu hasil pemeriksaan dari pusat. Untuk alat elektronik memang membutuhkan keahlian khusus yang tidak kami miliki," imbuhnya.
Kasus dugaan korupsi tersebut menjadi perhatian publik setelah Kejari Grobogan melakukan penggeledahan di empat lokasi pada Selasa (7/7/2026). Empat lokasi tersebut yakni Kantor Desa Tlogomulyo, Kantor Kecamatan Gubug, Kantor BUMDes Telaga Mandiri, serta rumah Kepala Desa Tlogomulyo.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik memeriksa sejumlah ruangan administrasi pemerintahan desa, ruang direktur BUMDes, hingga rumah kepala desa.
Dari penggeledahan itu, penyidik mengamankan enam boks kontainer berisi dokumen pengelolaan APBDes tahun anggaran 2019–2023, dua unit telepon genggam, serta lima unit laptop. Seluruh barang tersebut kini menjadi bagian dari barang bukti untuk mendukung proses penyidikan. (mun/mah)
Editor : Mahendra Aditya