Pemkab Grobogan Ajukan Penyertaan Modal 2,6 Miliar Tahun 2027 Untuk Tiga BUMD

Sirojul Munir • Dipublikasikan Senin, 27 Juli 2026 | 15:24 WIB
AJUKAN MODAL – Bupati Grobogan Setyo Hadi membacakan sambutan dalam penjelasan Raperda tetang penyertaan Modal Pemda kepada BUMD Tahun 2027 di rapat paripurna, Senin (27/7).
AJUKAN MODAL – Bupati Grobogan Setyo Hadi membacakan sambutan dalam penjelasan Raperda tetang penyertaan Modal Pemda kepada BUMD Tahun 2027 di rapat paripurna, Senin (27/7).

 

GROBOGAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Grobogan berencana menggelontorkan penyertaan modal sebesar Rp 2,6 miliar kepada tiga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pada tahun 2027. Rencana tersebut disampaikan Bupati Grobogan Setyo Hadi saat memberikan sambutan dalam Rapat Paripurna DPRD Grobogan terkait Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada BUMD Tahun 2027.

Dalam sambutannya, Bupati Setyo Hadi mengatakan penyertaan modal daerah merupakan amanat peraturan perundang-undangan. Yakni Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Pasal 21 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah. Penyertaan modal daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Menurutnya, penyertaan modal tersebut memiliki sejumlah tujuan strategis. Di antaranya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, memperkuat eksistensi BUMD, meningkatkan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.

“BUMD memiliki peran penting sebagai instrumen pelayanan publik sekaligus penggerak perekonomian daerah. Dengan dukungan permodalan yang memadai, diharapkan kinerja BUMD semakin optimal,” imbuhnya.

Setyo Hadi menjelaskan, terdapat tiga BUMD yang akan menerima suntikan modal pada tahun anggaran 2027. Alokasi terbesar diberikan kepada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Purwa Tirta Dharma Kabupaten Grobogan sebesar Rp 1,6 miliar. Dana tersebut akan dimanfaatkan untuk pekerjaan perpompaan dan penggantian water meter guna meningkatkan kualitas layanan air bersih kepada masyarakat.

Sementara itu, Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) BPR Bank Purwa Artha akan menerima penyertaan modal sebesar Rp 500 juta. Dana tersebut direncanakan untuk pengembangan kredit pada sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Adapun Perusahaan Umum Daerah Purwa Aksara juga memperoleh penyertaan modal sebesar Rp 500 juta. Anggaran tersebut akan digunakan untuk pengembangan usaha melalui pembelian peralatan bengkel dan mobil operasional.

Dengan diajukannya Raperda tersebut, Pemkab Grobogan berharap pembahasan bersama DPRD dapat berjalan lancar hingga nantinya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Langkah itu diharapkan mampu memperkuat peran BUMD dalam memberikan kontribusi terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Grobogan. (mun)

Editor : Admin
Penyertaan Modal BUMD Tahun 2027 Pemkab Grobgan Purwa Artha grobogan hari ini Purwa Aksara pdam grobogan