GROBOGAN – PT Semen Grobogan mengajukan permohonan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) kepada Kementerian Kehutanan sebagai bagian dari rencana perluasan area produksi batu gamping.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Grobogan, Heru Dwi Cahyono, mengatakan perusahaan mengajukan penggunaan kawasan hutan seluas 31,541 hektare.
Lahan tersebut akan dimanfaatkan untuk kegiatan penambangan batu gamping di blok Watu Dukun dan Mas Kumambang sebagai bahan baku produksi semen.
Menurut Heru, kawasan yang diajukan seluruhnya merupakan kawasan hutan produksi.
"Yang diajukan adalah Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan atau PPKH ke Kementerian Kehutanan untuk kegiatan produksi batu gamping," ujar Heru.
Ia menjelaskan, setiap permohonan PPKH wajib memenuhi sejumlah persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.
Salah satu syarat utama adalah penyediaan lahan kompensasi dengan luas sekurang-kurangnya dua kali lipat dari kawasan hutan yang dimohonkan.
Kewajiban tersebut, telah dipenuhi oleh PT Semen Grobogan dengan menyediakan lahan kompensasi seluas sekitar 60 hektare yang berada di wilayah Lebaksiu, Kabupaten Tegal.
"PT Semen Grobogan telah memenuhi ketentuan tersebut dengan menyediakan lahan kompensasi pengganti sekitar 60 hektare," jelasnya.
Heru menambahkan, DLH Grobogan bersama tim dari Kementerian Kehutanan telah melakukan monitoring dan peninjauan lapangan terhadap kawasan hutan yang diajukan untuk perluasan kegiatan produksi batu gamping.
Kegiatan tersebut dilakukan untuk memastikan kondisi lapangan, batas kawasan, serta kesesuaian lokasi dengan persyaratan dalam proses pengajuan PPKH.
Hasil monitoring tersebut akan menjadi bagian dari bahan evaluasi Kementerian Kehutanan sebelum memutuskan permohonan yang diajukan perusahaan.
Ia menegaskan, hingga kini izin perluasan kawasan hutan tersebut belum diterbitkan dan masih menunggu proses evaluasi di Kementerian Kehutanan.
Selama proses itu berlangsung, perusahaan tetap wajib mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku dalam pemanfaatan kawasan hutan.
DLH Grobogan memastikan akan terus melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat untuk mengawal proses perizinan tersebut.
Pengawasan dilakukan agar investasi di Kabupaten Grobogan dapat berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan dan pemanfaatan kawasan hutan yang sesuai regulasi. (int)
Editor : Admin