Kudus Pati Jepara Karimunjawa Blora Grobogan Rembang Jateng Nasional Internasional Sportainment Otomotif Teknologi pedoman media siber Wisata Pendidikan Religi Lifestyle Kuliner Kesehatan Hobi Fashion Entertainment Ekonomi Inspirashe Feature Catatan

Grobogan Masuk Tahap Kedua Pembangunan PSEL Nasional

Intan Maylani Sabrina • Jumat, 17 Juli 2026 | 15:48 WIB
DITINJAU: Tim Kemendagri saat meninjau lokasi bakal pembangunan PSEL di wilayah Kecamatan Gubug Kabupaten Grobogan.
DITINJAU: Tim Kemendagri saat meninjau lokasi bakal pembangunan PSEL di wilayah Kecamatan Gubug Kabupaten Grobogan.

GROBOGAN – Kabupaten Grobogan resmi menjadi salah satu dari 12 kabupaten/kota yang ditunjuk pemerintah pusat untuk mengembangkan proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL).

Dalam skema pelaksanaannya, Grobogan masuk implementasi tahap kedua bersama sejumlah daerah lain dengan target groundbreaking pada November 2026.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Grobogan, Heru Dwi Cahyono, mengatakan pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri telah menggelar pembahasan high level meeting pada Kamis (9/7) guna mematangkan tahapan pelaksanaan proyek PSEL di daerah.

Menurut Heru, pemerintah membagi implementasi PSEL ke dalam dua tahap. Tahap pertama diikuti lima daerah, sedangkan Grobogan berada pada tahap kedua sehingga memiliki jadwal pelaksanaan yang dimulai pertengahan tahun ini.

"Untuk saat ini, yang harus dipenuhi adalah pembentukan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Untuk daerah tahap kedua, targetnya dimulai Juli hingga 18 September 2026," ujarnya.

Setelah BLUD terbentuk, pemerintah daerah diwajibkan segera menyusun strategi pemenuhan input sampah sebagai bahan baku utama pembangkit listrik berbasis sampah.

Penyusunan strategi tersebut ditargetkan selesai pada 5 Agustus 2026, dilanjutkan penandatanganan MoU pada 6 Agustus, serta Perjanjian Kerja Sama (PKS) pada 21 Agustus 2026.

Setelah penandatanganan PKS, proyek akan memasuki tahapan studi kelayakan (feasibility study) pada Agustus hingga September 2026.

Selanjutnya penyusunan dokumen AMDAL, pengurusan berbagai perizinan, hingga Power Purchase Agreement (PPA) dengan PLN ditargetkan selesai pada Oktober 2026.

Apabila seluruh tahapan berjalan sesuai jadwal, groundbreaking PSEL Grobogan akan dilaksanakan pada November 2026.

Heru menjelaskan, salah satu tantangan yang dihadapi Grobogan adalah memenuhi kebutuhan pasokan sampah yang dipersyaratkan dalam proyek tersebut.

"PSEL membutuhkan sekitar 600 ton sampah setiap hari. Sementara saat ini sampah yang berhasil dikumpulkan baru sekitar 90 ton per hari karena sisanya wajib dikelola secara mandiri dari sumbernya," katanya.

Menurutnya, selisih volume tersebut harus dipenuhi melalui strategi baru dalam sistem pengelolaan sampah.

Selama ini sebagian sampah telah selesai diolah dari sumbernya, baik melalui bank sampah, pengolahan mandiri, maupun TPS3R sehingga tidak seluruhnya masuk ke tempat pemrosesan akhir.

Karena itu, DLH bersama pemerintah daerah akan menyusun skema pengumpulan sampah yang lebih terintegrasi agar kebutuhan bahan baku PSEL dapat tercukupi ketika fasilitas mulai beroperasi.

"Kami optimistis target itu bisa dipenuhi karena total timbulan sampah di seluruh Grobogan sebenarnya mencapai 850 ton per hari.

Nantinya semua sampah, baik organik maupun anorganik juga bisa diolah. Yang dikecualikan hanya sampah bahan berbahaya dan  beracun (B3)," jelas Heru.

Selain menyiapkan sistem pengumpulan sampah, pemerintah daerah juga telah menyiapkan lokasi pembangunan PSEL di kawasan TPS Daplang, Gubug.

Total lahan yang tersedia mencapai sekitar 10 hektare, terdiri atas dua bidang yang saling berdekatan.

Meski demikian, kebutuhan lahan untuk pembangunan fasilitas PSEL diperkirakan sekitar 6,6 hektare, sehingga luas lahan yang tersedia dinilai lebih dari cukup untuk mendukung pembangunan beserta fasilitas penunjangnya.

Namun demikian, proses penyiapan lahan masih memerlukan penyelesaian administrasi. Heru mengungkapkan lokasi tersebut saat ini masih berstatus Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Meski berstatus LP2B, lahan tersebut bukan merupakan kawasan hutan maupun kawasan penggunaan lain yang tidak dapat dialihfungsikan.

Oleh karena itu, pemerintah daerah akan mengusulkan perubahan status lahan agar keluar dari LP2B dan masuk dalam kesesuaian pemanfaatan tata ruang. 

Heru menilai keberadaan PSEL akan menjadi solusi jangka panjang terhadap persoalan persampahan di Grobogan.

Dengan kapasitas pengolahan yang besar serta dukungan lahan sekitar 10 hektare, pengelolaan sampah diharapkan menjadi lebih paripurna sehingga tidak lagi terjadi penumpukan sampah di tempat pemrosesan akhir. (int)

Editor : Admin
PSEL grobogan DLH sampah gubug