Kudus Pati Jepara Karimunjawa Blora Grobogan Rembang Jateng Nasional Internasional Sportainment Otomotif Teknologi pedoman media siber Wisata Pendidikan Religi Lifestyle Kuliner Kesehatan Hobi Fashion Entertainment Ekonomi Inspirashe Feature Catatan

Patroli Polsek Tawangharjo Gagalkan Pelajar Bawa Sajam, Dua Corbek Diamankan

Sirojul Munir • Jumat, 17 Juli 2026 | 04:10 WIB
AMANKAN SAJAM – Dua sajam berhasil diamankan Mapolsek Tawangharjo
AMANKAN SAJAM – Dua sajam berhasil diamankan Mapolsek Tawangharjo

 

GROBOGAN –  Polsek Tawangharjo mengamankan dua pelajar yang kedapatan membawa senjata tajam saat patroli rutin di wilayah Kecamatan Tawangharjo, Kabupaten Grobogan.

Kedua pelajar tersebut masing-masing berinisial IAP (15), siswa kelas IX SMP, dan MGRF (13), siswa kelas VIII SMP. Keduanya diamankan setelah petugas menemukan dua bilah senjata tajam jenis corbek yang dibawa saat berada di belakang sebuah rumah kosong di Dusun Wonoboyo, Desa Tawangharjo.

Kapolres Grobogan AKBP Endhie Pratama melalui Kapolsek Tawangharjo AKP Sartono mengatakan, pengungkapan tersebut berawal saat personel Polsek Tawangharjo melaksanakan patroli di Jalan Purwodadi–Blora pada Kamis (16/7/2026).

Saat melintas di lokasi, petugas mendapati sekelompok pelajar yang tengah berkumpul di belakang rumah kosong. Gerak-gerik mereka dinilai mencurigakan sehingga polisi melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Ketika patroli, anggota mendapati sekelompok pelajar sedang berkumpul di belakang sebuah rumah kosong di Dusun Wonoboyo, Desa Tawangharjo. Karena dinilai mencurigakan, petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap mereka," ujar AKP Sartono.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan dua bilah senjata tajam jenis corbek yang dibawa oleh IAP dan MGRF. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor yang digunakan saat berada di lokasi.

Kedua pelajar tersebut selanjutnya dibawa ke Mapolsek Tawangharjo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penindakan dilakukan sebagai langkah preventif guna mencegah potensi terjadinya tindak kriminalitas maupun aksi kekerasan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.

AKP Sartono menjelaskan, atas perbuatannya, anak yang berhadapan dengan hukum disangkakan melanggar Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait kepemilikan atau penguasaan senjata tajam tanpa hak.

"Atas perbuatannya, anak yang berhadapan dengan hukum disangkakan melanggar Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kepemilikan atau penguasaan senjata tajam tanpa hak," jelasnya.

Meski demikian, dalam penanganan perkara yang melibatkan anak, penyidik tetap mengedepankan ketentuan dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Proses hukum dilakukan dengan berkoordinasi bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Grobogan, Balai Pemasyarakatan (Bapas), serta pihak-pihak terkait lainnya.

"Kami mengedepankan penanganan yang profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus memperhatikan hak-hak anak selama proses hukum berlangsung," ungkap AKP Sartono.

Ia menambahkan, pengawasan dari orang tua menjadi faktor penting dalam mencegah anak terlibat dalam perilaku yang berpotensi melanggar hukum. Orang tua diharapkan lebih memperhatikan aktivitas dan pergaulan anak di luar rumah, termasuk memastikan mereka tidak membawa maupun menguasai senjata tajam tanpa alasan yang dibenarkan hukum.

"Kami mengajak seluruh masyarakat, khususnya para orang tua, untuk bersama-sama mengawasi pergaulan anak agar tidak terlibat dalam tindakan yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Pencegahan sejak dini menjadi kunci terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif," pungkas AKP Sartono. (mun)

 

Editor : Admin
amankan sajam Cegah Tawuran grobogan hari ini polres grobogan Polsek Tawangharjo